Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan Omnibus Law akan didaftarkan ke DPR pada Desember 2019.
Omnibus Law diyakini dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk yang terkait investasi. Pasalnya, bentuk regulasi ini akan mengubah banyak Undang-Undang (UU) yang masih tumpang tindih dan menjadi penghambat bisnis di Indonesia.
Dalam acara The Straits Times Global Outlook Forum 2020 di The Ritz-Carlton, Millenia, Singapura, Jumat (22/11/2019), Luhut menyatakan Omnibus Law akan didaftarkan ke DPR pada 18 Desember 2019.
“Karena kami mengerti dan belajar, ini adalah salah satu masalah, kami identifikasi, kemudian kami atasi masalahnya," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (23/11/2019).
Luhut menjelaskan selama 6 bulan terakhir, sudah dilakukan pendalaman mengenai bagaimana cara mengatasi masalah investasi. Salah satu solusinya adalah Omnibus Law.
Dia berharap hasil dari Omnibus Law sudah dapat dilihat pada Februari 2020, sehingga memudahkan investor di Indonesia.
Luhut menuturkan lewat konsolidasi yang dilakukan dengan DPR, saat ini, sebagian besar pemahaman di DPR sudah sejalan dengan pemerintah. Dia menambahkan hanya ada dua partai politik yang tidak berkoalisi dengan pemerintah.
"Tapi kita tidak boleh merasa arogan. Kami berusaha tidak melakukan kesalahan, tetapi tentu saja tidak bisa sempurna,” ucap Luhut.
Baca Juga
Ke depannya, meski sudah ada Omnibus Law dan kemudahan berinvestasi lainnya yang diterapkan oleh pemerintah, tapi investor tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dengan skema Business-to-Business (B2B). Yang termasuk di dalamnya antara lain patuh terhadap hukum mengenai lingkungan, mengikuti standar lingkungan regional dan global, mendidik tenaga kerja lokal, serta membantu pengembangan kapasitas masyarakat sekitar lokasi investasi.