Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Permudah Pembuatan Izin Usaha UMK

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mempermudah pendirian badan usaha dan memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menkumham Yasonna Laoly/ANTARA-Wahyu Putro A
Menkumham Yasonna Laoly/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mempermudah izin pendirian badan usaha dan memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendorong Ease of doing Business (EoDB) atau kemudahan dalam usaha, sekaligus memberikan iklim usaha yang ramah bagi seluruh investor dan masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, kami akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas PP UMK," tutur Yasonna dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Yasonna menjelaskan ada beberapa penyederhanaan bisnis proses pengesahan badan usaha antara lain membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang bisa selesai dalam waktu tujuh menit, lalu menggabungkan pemesanan nama sekaligus pengesahan hanya dalam satu langkah.

"Kami juga menerapkan e-billing dan tidak memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual dan pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online sehingga bisa memangkas biaya penerbitan," kata Yasonna.

Yasonna optimistis kebijakan itu bisa mendorong EoDB di Indonesia. Dia mengatakan selanjutnya kebijakan itu akan dituangkan ke dalam Omnibus Law atau perundang-undangan.

"Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga ada kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK," ujar Yasonna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper