Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menginginkan semua pengurusan izin usaha difokuskan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tidak lagi di kementerian-kementerian.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan Presiden akan mengeluarkan instruksi presiden untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas membahas kemudahan berusaha yaitu semua perizinan terkait usaha akan difokuskan ke BKPM.
"Nanti ada pelimpahan orang-orang di kementerian teknis nanti ke BKPM. Jadi ngurusnya di BKPM semua," kata Bahlil pada Kamis (21/11/2019) di Istana Kepresidenan di Jakarta seusai rapat terbatas tersebut.
Sebagai contoh, ada pengusaha yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan. Pengurusan persyaratan teknis akan dilakukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski demikian, pengurusan itu tetap dilakukan di kantor BKPM.
"Orang di kementerian teknis itu akan berkantor di BKPM, jadi mengurusnya di situ saja," kata Bahlil yang menyatakan akan ada pelimpahan orang-orang kementerian teknis ke BKPM.
Pemusatan pengurusan izin di BKPM itu, menurutnya, dimulai pada Desember 2019. Bahlil mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Pemerintah ingin peringkat itu naik ke level 40 - 50 pada 2021 dibandingkan dengan 73 saat ini.
Di samping itu, Presiden Joko Widodo meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju menghapus peraturan menteri yang menghambat kemudahan berinvestasi.
"Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 permen (peraturan menteri) yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan di beberapa kementerian," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Menurutnya, Presiden meminta kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke BKPM. Pemerintah akan mengatur perizinan tidak perlu dilakukan di wilayah kementerian.