Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Omnibus Law Perpajakan, Ini 8 Poin Pentingnya

Pemerintah tengah merumuskan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang akan mengatur tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan umum perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi keynote speaker dalam The 14th  Gaikindo International Automotive Conference di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/7). /BISNIS.COM-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi keynote speaker dalam The 14th Gaikindo International Automotive Conference di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/7). /BISNIS.COM-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang akan mengatur tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan umum perpajakan (KUP).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Jokowi meminta kabinetnya untuk membuat peraturan perundang-undangan guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

“RUU ini mengumpulkan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian, termasuk pengurangan dan pembebasan pajak termasuk pajak PPh [penghasilan], tax holiday, super deduction untuk vokasi dan research dan development, dan untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya,” katanya di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).

Dalam pernyataannya, Sri menyebutkan sejumlah poin penting antara lain :

1. RUU ini akan mengatur tarif PPh.

RUU ini akan mengubah pengaturan soal PPh, PPn dan KUP. RUU ini akan mengatur penurunan tarif PPh badan dari 25% pada saat ini menjadi 20% secara bertahap. Adapun, pemerintah akan menurunkan tariff PPh menjadi 22% dari 25% pada 2021-2022, dan menjadi 20% pada 2023.

“Kita menghitung dari sisi net effect nya, saya menganggap kita tetap bisa membuat exercise dari sisi penerimaan dan kehilangan penerimaan pajak itu. Yang lebih penting adalah desain APBN 2021 kita sudah mempertimbangan penurunan pajak dari corporate tax. Di sisi lain kita berharap ada kompensasi dari sisi basis pajak kita yang lebih baik,” jelasnya.

Di samping itu, RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan go public. Namun, penurunan PPh tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang go public dengan usia yang menginjak lima tahun.

“Dengan demikian, untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22% menjadi 19%. Dan yang go public nanti tahun 2023, mereka akan turun dari 20% menjadi 17% karena turun 3% di bawah tarif,” jelas Sri.

2. RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri

Sri menyatakan untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila diinvestasikan di Indonesia dan berasal baik dari perusahan listed maupun non listed

3. RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial

Sri menyatakan warga negara Indonesia atau warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal di Indonesia.

4. RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi

Sri menyatakan RUU ini akan meringankan sanksi. Sebagai contoh, apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenai sanksi 2% per bulan. Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48%. Sri menyatakan sanksi per bulan akan diturunkan pro rata yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar plus 5%.

“Sekarang ini dengan suka bunga yang rendah akan memberikan keuntungan bagi mereka utk bisa comply lebih baik. Tujuannya adalah untuk para wajib pajak untuk dapat meningkatkan compliance-nya dan mereka bisa menghitung sanksi adminsitrasinya secara lebih rasional dan oleh karena itu bisa menciptakan kultur compliance yang lebih baik,” tambahnya.

5. RUU ini akan merelaksaksi hak untuk mengkreditkan pajak masukan

Sri menjelaskan relaksasi ini akan diberikan terutama kepada perusahaan kena pajak yang selama ini produk yang dihasilkan tidak dibukukan sebagai objek pajak. Sri mengatakan RUU ini akan mengatur supaya pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan maka pajak masukan itu sekarang bisa dikreditkan atau diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak. Aturan ini, ujar Sri, akan diterapkan bagi pengusaha yang selama ini dikategorikan bukan perusahaan kena pajak dan sekarang menjadi perusahaan kena pajak.

6. RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan sebagainya

Sri menyatakan perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook dan sebagainya bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn. Dia mengungkapkan aturan ini diterapkan supaya tidak ada penghindaran pajak.

7. RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik

Sri menjelaskan RUU ini akan mengatur perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia namun memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence) tetap memiliki kewajiban pajak. RUU ini akan mengatur tarif PPh dan PPn bagi perusahaan digital seperti itu.

8. Rasionalisasi Pajak Daerah

Dia mengatakan rasionalisasi pajak daerah bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah. Aturan rinci mengenai hal ini disebutkannya bakal diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

“Tentu kita akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah dalam rangka untuk mengatur agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak asli daerahnya tetepa bisa baik, namun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat iuntuk menciptkana lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta invetsasi yang baik,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper