Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law mengenai perpajakan bisa segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember tahun ini.
“Kami akan merumuskan secara final, tentu ada beberapa pasal yang mendapatkan masukan selama diskusi dalam sidang kabinet, kita akan reformulasikan dan sesudah itu kita akan harmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM, dan kita harapkan untuk mendapatkan surat presiden untuk disampaikan ke DPR dalam waktu segera,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).
Setidaknya, Sri Mulyani menyatakan pihaknya berharap dapat menyerahkan draf tersebut pada Desember tahun ini sehingga pembahasan dengan DPR bisa dilakukan lebih cepat.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dia mengungkapkan Jokowi meminta kabinetnya untuk membuat peraturan perundang-undangan guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
“Terakhir, di dalam RUU ini, mengumpulkan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian, termasuk pengurangan dan pembebasan pajak termasuk pajak PPh [penghasilan], tax holiday, super deduction untuk vokasi dan research dan development, dan untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya,” tekannya.
Tak hanya itu, RUU yang bakal berlaku pada 2021 ini diakuinya juga akan mengatur pengenaan PPh untuk kawasan ekonomi khusus.