Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Industri Hasil Tembakau Terancam Turun Drastis

Ada dua kebijakan yang dinilai eksesif yang memengaruhi kondisi tersebut, yakni penaikan tarif cukai hasil tembakau dan implementasi PP 109/2012.
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen/ANTARA
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Tren penurunan produksi industri hasil tembakau diperkirakan kian signifikan bila revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terealisasi.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M. Nur Azami mengatakan dalam tiga tahun terakhir produksi industri hasil tembakau terus menurun. Menurutnya, ada dua kebijakan eksesif yang memengaruhi kondisi tersebut, yakni penaikan tarif cukai hasil tembakau dan implementasi PP 109/2012.

Oleh karena itu, dia menilai tren penurunan tersebut bakal makin signifikan pada tahun depan setelah tarif cukai hasil tembakau dinaikan hingga 23% dan bila revisi PP tersebut direalisasikan.

"Ini penurunannya bisa lebih tinggi pada 2020," ujarnya di sela-sela diskusi bertajuk Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Bawah Ancaman FCTC, Rabu (20/11/2019).

Azami meyakini revisi peraturan itu kian mengarah pada kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control/FCTC, kendati Indonesia belum meratifikasinya.

Apalagi revisi kebijakan itu diarahkan oleh Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.

Padahal, kementerian teknis tersebut dinilai juga berkepentingan untuk menjaga daya saing sektor IHT, dari hulu hingga hilir. "Pembahasan revisi ini terkesan diam-diam dengan leading sector di Kemenkes," ujarnya.

Di samping dua kebijakan itu, Azami menilai rencana pemerintah untuk simplifikasi lapisan atau layer tarif cukai juga bakal menekan IHT, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Kendati belum akan terealisasi pada tahun depan, dia menilai kebijakan itu tidak bisa diterapkan di Indonesia.

IHT nasional dinilai memiliki keunikan dengan dominasi jenis rokok kretek hingga 94%.

 

"Jadi, [pengaturan layer] yang sudah ada sekarang, sudah cukup. Kalau didorong tekanan kebijakan bakal  lebih eksesif lagi dan yang paling mengerikan adalah oligolopoli dan persaingan usaha tidak sehat."

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Agus Wahyudi mengaku khawatir jika pembahasan terus dilakukan tanpa melibatkan instansinya. Revisi kebijakan itu akan membuat Kementan kesulitan menjalankan program peningkatan produksi tembakau nasional.

Pada 2018, jelasnya, jumlah produksi tembakau nasional mencapai 182.000 ton, sedangkan kebutuhan tembakau dari IHT nasional mencapai 320.000 ton.

“Jadi sebelum merevisi suatu kebijakan, harus diperhatikan juga multiplier effect-nya kepada seluruh stakeholder terkait,” kata Agus.

Sementara itu, Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menegaskan pihaknya menolak keras revisi PP tersebut. Pasalnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah sangat ketat dan berdampak signifikan bagi IHT dari hulu hingga hilir.

“Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP 109 yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper