Bisnis.com, JAKARTA – Industri hasil tembakau (IHT) nasional semakin terpuruk akibat usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan revisi tersebut akan merugikan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT.
“Usulan revisi PP 109/2012 akan berdampak pada keberlangsungan pertanian tembakau dengan jumlah tenaga kerja sekitar 2 juta orang. Tekanan di sektor IHT akan semakin berat dan serapan tembakau nasional akan semakin rendah,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11).
Menurut Soeseno, pada revisi PP 109/2012, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan mengarah pada kerangka kerja pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).
“Revisi ini lebih dari FCTC, Indonesia tidak menandatangani aturan ini, tapi pedomannya sudah diterapkan,” papar dia.
Lebih lanjut, ada tekanan terhadap pemerintah dari badan kesehatan dunia agar PP 109/2012 direvisi.
“Dalam klausal FCTC, melarang pemerintah berhubungan dengan pertanian tembakau. Ini bentuk intervensi pihak asing terhadap pertanian di Indonesia,” ujar Soeseno.
Sementara itu, Koordinator Liga Tembakau Zulfan Kurniawan mengatakan revisi PP 109/2012 wujud intervensi terhadap pemerintah untuk menandatangani FCTC.
“Revisi PP 109/2012 akan menjurus pada aksesi FCTC yang memperburuk iklim usaha sektor industri hasil tembakau. Kami menolak revisi tersebut dan berpotensi mematikan pertumbuhan sektor IHT,” katanya.
Zulfan menilai ancaman terhadap sektor industri hasil tembakau belum ada jalan keluarnya.
“Setelah keputusan cukai naik pada tahun ini, pemerintah mau merevisi payung hukum yang lain dengan tujuan industri ini semakin terpuruk. Yang ditakutkan keberlangsungan sektor industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir dengan jutaan tenaga kerja akan terancam,” tutur Zulfan.
Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP 109/2012. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.