Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian didesak menegur maskapai Lion Air yang baru membayarkan kompensasi kepada 74 orang dari total 189 orang ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX nomor penerbangan JT 610.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyatakan desakan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, Rabu (13/11/2019).
"Realisasi pembayaran kompensasi korban Lion Air, baru 74 orang dari 189 orang. Sebagian besar ahli waris korban yang belum menerima kompensasi dipaksa menandatangani dokumen untuk meneken release and discharge," paparnya.
Dengan jumlah itu, dia menegaskan masih terdapat 115 orang ahli waris yang belum mendapatkan kompensasi tersebut. Dia meminta regulator lebih tegas karena sudah setahun sejak peristiwa kecelakaan terjadi di daerah perairan Karawang, Jawa Barat tersebut.
"Perlu ada batasan sejak dilengkapi berkas-berkas ahli waris, telah terjadi kerugian ini harus ada batas waktu. Masyarakat perlu kepastian," tegasnya.
Suryadi mengatakan keputusan itu tak tercantum dalam beleid yang diatur pemerintah. Alasannya, Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Pengangkut Angkutan Udara disebutkan, penumpang yang meninggal karena kecelakaan pesawat akan menerima ganti rugi secara cuma-cuma.
Baca Juga
Menurut beleid itu, ahli waris dari korban kecelakaan pesawat akan menerima kompensasi senilai Rp1,25 miliar. Seandainya pemerintah tak tegas, dia khawatir kejadian ini akan berpotensi menjadi preseden buruk ke depan. "Kalau terjadi lagi seperti ini, perusahaan enggak takut lagi. Di mana wibawa pemerintah," ucapnya.
Dia juga menyoroti mengenai 64 orang yang belum ditemukan, dan komitmen maskapai Lion Air yang tidak melanjutkan pencarian.