Bisnis.com, JAKARTA - Kekhawatiran pelaku usaha pelayaran nasional bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2019 bakal menyebabkan perairan Indonesia dibanjiri kapal bekas impor dinilai berlebihan.
Bambang Haryo Soekartono, anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019, menyatakan importasi dan operasionalisasi kapal di Indonesia tidak mudah dan diproteksi secara ketat oleh regulasi sesuai dengan standar dan aturan internasional dari klasifikasi Indonesia ataupun klasifikasi asing asal kapal.
“Beli kapal bukan seperti produk lain yang regulasinya longgar. Impornya diawasi ketat oleh pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan. Bahkan instansi lain ikut terlibat mengawasi, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Biro Klasifikasi Indonesia, dan Bea Cukai,” katanya dalam siaran pers, Minggu (10/11/2019).
Jauh hari sebelum diimpor, tuturnya, kapal bekas tersebut akan diperiksa secara ketat oleh Kemenhub sebelum disetujui.
Oleh karena itu, dia menilai butuh waktu cukup panjang sebelum kapal bisa berlayar karena perlu ada pengecekan langsung dari kementerian terkait ke tempat asal kapal. "Semua kapal yang diimpor tidak boleh dalam keadaan lay-up atau nganggur,” ujarnya.
Klasifikasi kapal bekas tersebut rata-rata diakui oleh International Association of Classification Societie’s (IACS) serta disesuaikan dengan standarisasi dan aturan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang terdaftar di International Maritime Organization (IMO).
Bambang Haryo menilai kekhawatiran membanjirnya kapal bekas impor gara-gara penerbitan Permendag 76/2019 tidak beralasan.
Untuk diketahui, Permendag 76/2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru membuka keran impor untuk kapal berusia sampai dengan 30 tahun dari sebelumnya 15-20 tahun dalam Permendag 118/2018.
Selain regulasi impor yang ketat, Kemenhub juga bisa mengatur jumlah kapal yang beroperasi dari sisi supply dan demand, seperti yang sudah dilakukan pada lintasan penyeberangan komersial Ketapang-Gilimanuk dan Padangbai-Lembar.
Bambang Haryo menegaskan, kapal tidak mengenal istilah tua atau batasan umur teknis, melainkan umur ekonomis karena kapal harus selalu diperbarui dan docking rutin agar sesuai dengan standar keselamatan SOLAS dan klas.
Sesuai dengan standarisasi BKI atau klas internasional, setiap komponen (pelat dan permesinan) yang susut 17 persen wajib diganti, sehingga kapal secara teknis selalu dalam kondisi baru.
Sebagai gambaran, di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika Utara masih banyak mengoperasikan kapal-kapal di atas 30 tahun, bahkan ada yang sampai 100 tahun.
Bambang Haryo menilai, Indonesia masih membutuhkan kapal bekas usia maksimal 30 tahun mengingat daya beli masyarakat terhadap tarif angkutan laut saat ini sangat rendah dan ekonomi butuh layanan logistik murah. Daya beli rendah itu tercermin dari tarif pelayaran dan penyeberangan yang sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
Sebagai contoh, tarif angkutan penyeberangan per mile di Indonesia hanya Rp700, jauh di bawah tarif di Filipina Rp2.900 ataupun Thailand Rp3.500. Bahkan, tarif angkutan laut seperti Pelni hanya Rp350 per mile.
“Apabila rakyat sudah mampu membayar dengan tarif layak, perusahaan pelayaran atau penyeberangan pasti akan membeli kapal baru dan membangunnya di dalam negeri. Seperti di angkutan udara, maskapai penerbangan sekarang lebih suka membeli pesawat baru karena tarifnya memadai,” ujarnya.