Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan membuat pedoman dalam kegiatan pemotongan kapal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan Perairan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jaja Suparman menyatakan pedoman itu penting karena selama ini tidak ada mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa dalam pemotongan kapal.
Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.
“Oleh karena itu, diperlukan pedoman untuk memastikan kapal saat didaur ulang atau dipotong tidak menimbulkan risiko yang merugikan bagi kesehatan dan keselamatan manusia atau lingkungan,” ujarnya saat membuka kegiatan Konsinyering Penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Penutuhan Kapal di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Sebagai anggota dari International Maritime Organization (IMO), imbuhnya, Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan dengan meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim. Konvensi itu di antaranya Konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran dan Konvensi Manajemen Air Balas.
Pelaksanaan konvensi-konvensi tersebut di Indonesia, telah disusun pula aturan nasional di antaranya Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.
“Sebagai bagian dari masyarakat dunia, kita wajib menjaga agar lingkungan kita selalu layak untuk dihuni, termasuk dengan menjaga kelestarian lingkungan maritim kita,” ungkapnya.
Dia juga berharap para peserta konsinyering dapat secara aktif memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan draft peraturan tentang penutuhan kapal ini.