Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Lahan Parkir Minimarket di Bekasi, Preseden Buruk bagi Iklim Investasi di Tanah Air

Dalam sebuah unggahan di akun Facebooknya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia Peter F. Gontha menampilkan sebuah video yang merekam aksi demonstrasi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi.
Gerai  Alfamart/JIBI
Gerai Alfamart/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sebuah unggahan di akun Facebooknya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia Peter F. Gontha menampilkan sebuah video yang merekam aksi demonstrasi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi.

Rekaman video yang diunggahnya pada Minggu (3/11/2019) malam tersebut menayangkan bagaimana sejumlah ormas menuntut agar beberapa pengelola gerai ritel modern segmen toko kelontong (minimarket) di Kota Bekasi bekerja sama dalam menyediakan jasa perparkiran.

Masih dalam video tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda yang mewakili Pemkot Bekasi pun meminta  para peritel modern bekerja sama dengan ormas untuk mengelola perparkiran.

Hal itu didasarkannya pada Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi No.10/2019 tentang Pajak Daerah. Dia pun menyerahkan kepada para pengusaha minimarket mengenai pengelolaan jasa perparkiran tersebut.

Peter pun melengkapi unggahannya tersebut dengan keterangan bahwa video tersebut diambil 2 pekan sebelumnya. Dia mengatakan video tersebut membuat sejumlah investor menelepon duta besar RI untuk memastikan kejadian itu. Dia juga menganalogikan Bekasi akan seperti Meksiko dan Brasil yang dikuasai oleh preman.

Namun, ketika dihubungi oleh Bisnis.com, Peter menolak berkomentar banyak. Dia mengaku menyerahkan kepada publik untuk menanggapi fenomena tersebut.

Adapun, berdasarkan penelusuran Bisnis.com, dalam dua beleid yang disebutkan oleh Aan tersebut, tidak tercantum adanya ketentuan yang mewajibkan pelibatan ormas dalam penyelenggaraan jasa perparkiran.

Bahkan, dalam pasal 45 Perda Kota Bekasi No.10/2019, hanya disebutkan bahwa penyelengara parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan dan menyelenggarakan tempat parkir, termasuk jasa vallet atau sebutan lainnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo)Tutum Rahanta mengaku prihatin dengan kejadian yang terjadi pada 23 Oktober di Jalan Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi tersebut. Dia pun menyayangkan kejadian tersebut disaksikan dan difasilitasi pula oleh aparat dan pejabat setempat.

Tutum menilai kejadian itu bermula dari ketidakpastian pembuatan aturan mengenai jasa perparkiran di kawasan tersebut.  Dia pun mempertanyakan kepatutan pengelolaan lahan parkir diberikan kepada ormas, mengingat para pengusaha minimarket dan ritel modern belum diajak diskusi mengenai hal tersebut.

“Saya yakin kejadian ini tidak terjadi pada sektor ritel modern saja, tetapi pelaku usaha lain. Jujur kami rindu dengan kehadiran pemerintah yang melindungi. Apalagi kejadian itu terjadi di depan aparat kita,” katanya, ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (4/11/2019).

Dia mengakui kejadian itu akan memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia, terutama di sektor ritel modern. Terlebih, belum lama ini sektor tersebut sempat terpapar isu negatif berupa penutupan sejumlah gerai oleh beberapa perusahaan.

Menurutnya, para investor asing berpotensi menunda atau menarik investasinya di dalam negeri di sektor tersebut, lantaran berkaitan dengan keamanan dan keberlangusungan bisnis. Namun, beban lebih berat dialami oleh para pengusaha dalam negeri yang mau tidak mau harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut.

Dia pun khawatir kejadian di Kota Bekasi tersebut menular ke daerah lain. Terlebih, ketentuan pajak atau retribusi perparkiran diatur oleh pemerintah masing-masing daerah, bukan pemerintah pusat.

“Kami tidak akan mempermasalahkan bagaimana pengaturan perparkiran apakah diwajibkan ada pungutan atau tidak. Asal peraturan itu jelas dan dikelola dengan baik. Untuk itu kami harap pemerintah hadir di sini dan menegaskan posisinya,” tegasnya.

Senada Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf menyatakan viralnya video demonstrasi ormas di Bekasi yang meminta ‘jatah’ pengelolaan parkir minimarket memberikan efek positif bagi para pengusaha. Pasalnya, kejadian tersebut akhirnya menjadi perhatian pemerintah pusat dan masyarakat setelah terjadi 2 pekan silam.

“Kami ingin berbisnis dengan baik sesuai regulasi dan ketentan pemerintah. Namun, hal-hal di luar ketentuan tersebut, seperti kejadian di Bekasi tersebut, pasti akan memengaruhi dunia usaha,” katanya.

Dia menyebutkan belum dapat menghitung kerugian akibat kejadian tersebut bagi  kelangsungan bisnis minimarket-nya. Kendati demikian, dia menilai kejadian itu berpeluang mereduksi minat berbelanja konsumen.

Dihububgu terpisah, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Solihin tidak memberikan komentar terkait dengan kejadian tersebut. Dia hanya mengirimkan potongan video klarifikasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan salah satu perwakilan ormas Gibas yang dilakukan pada Senin (4/11/2019).

Dalam potongan video tersebut, perwakilan ormas Gibas menyatakan permintaan maafnya atas kejadian 2 pekan silam. Dia mengaku hanya membantu pemda dalam melakukan ekstensifikasi perpajakan di sektor parkir. Sementara itu, Sang Walikota Bekasi pun membantah pemda memfasilitasi permintaan sejumlah ormas tersebut.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan ketentuan perparkiran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dia pun menyayangkan adanya intervensi dari ormas dalam penerapan kebijakan perparkiran.

“Pemungutan parkir semestinya diatur oleh pemda melalui peraturan daerah yang ditujukan untuk mendukung dunia usaha. Hal itu diperlukan untuk menumbuhkan minat berusaha dan kepastian berbisnis,” jelasnya.

Namun demikian, ketika diminta keterangan mengenai upaya pemerintah pusat untuk mengurai masalah tersebut, dia tidak memberikan jawaban secara eksplisit. Dia hanya meminta kepada dinas perdagangan daerah setempat, berkoordinasi dengan pelaku usaha di wilayahnya.

Bagaimanapun juga pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang tepat sasaran dan jelas. Sebab, tanpa adanya kebijakan yang jelas, justru akan menghadirkan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan negatif.

Hal tersebut, tentu saja akan mempengaruhi iklim dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Tanpa ada peraturan yang jelas, bukan tidak mungkin kata-kata Peter Gontha dalam unggahan di media sosialnya, yang menyebutkan investor akan memilih  negara lain selain RI, akan benar-benar terjadi secara masif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper