Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prospek Penerimaan Pajak Makin Berat

Data Kementerian Keuangan menujukkan sektor manufaktur yang berkontribusi ke penerimaan pajak hingga lebih dari 29% tercatat minus 3,2%, sektor perdagangan yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar kedua juga mengalami pelambatan pertumbuhan dari 25,8% September 2018, tahun ini pertumbuhannya hanya pada angka 2,8%.
Suryo Utomo saat diambil sumpah saat pelantikan sebagai Dirjen Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Jumat (1/11/2019). Istimewa
Suryo Utomo saat diambil sumpah saat pelantikan sebagai Dirjen Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Jumat (1/11/2019). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Prospek penerimaan pajak makin berat menjelang akhir tahun. Pasalnya, sampai dengan akhir September 2019, sebagian besar sektor penopang penerimaan pajak mengalami kontraksi dan pelambatan pertumbuhan.

Data Kementerian Keuangan menujukkan sektor manufaktur yang berkontribusi ke penerimaan pajak hingga lebih dari 29% tercatat minus 3,2%, sektor perdagangan yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar kedua juga mengalami pelambatan pertumbuhan dari 25,8% September 2018, tahun ini pertumbuhannya hanya pada angka 2,8%.

Kontraksi terbesar terjadi di sektor pertambangan, seperti diketahui periode yang sama tahun lalu pertumbuhan penerimaan di sektor pertambangan mencapai 79%. Namun tahun ini angkanya anjlok secara drastis bahkan terkontraksi pada angka minus 20,6%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan cukup memahami kondisi tersebut. Namun demikian, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menganalisa dan mencari berbagai cara untuk mengejar lubang di penerimaan pajak.

“Itu yang akan kami kerjakan selama 2 bulan ini. Saya akan pastikan dulu nanti datanya,termasuk yang automatic exchange of information [AEoI],” kata Suryo Utomo, Senin (4/11/2019).

Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa dilihat dari sisi potensi ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan untuk menutup celah penerimaan pajak. Apalagi jika sesuai tren, periode Oktober–akhir Desember, total kontribusi penerimaan pajak ke total realisasi bisanya mencapai 25%.

“Jadi angkanya segitu, kemungkinan ada tambahan penerimaan, karena di akhir tahun juga ada penerimaan dari bendahara negara juga,” ungkapnya,

Yon juga mengatakan bahwa anjloknya penerimaan pajak di sejumlah sektor tersebut juga mengonfirmasi kondisi perekonomian yang juga mengalami kecenderungan penurunan kinerja. Penurunan penerimaan di sektor perdagangan juga tertatat mengalami pelambatan meski masih mampu tumbuh di atas 2%.

“September angkanya enggak jauh beda dari Agustus 2019, tetapi untuk angka pastinya nanti tunggu ibu menteri,”jelasnya.

Bentuk Panja

Sejumlah anggota DPR menyoroti kemampuan penerimaan pajak yang setiap tahun mengalami penurunan. Mereka menganggap penurunan kinerja penerimaan pajak perlu segera diatasi untuk memastikan pengelolaan tetap aman.

Dalam kesimpulan rapat kerja (Raker) dengan pemerintah, Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan mitigasi risiko terkait penerimaan negara sampai dengan akhir tahun 2019. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk menyiapkan inovasi baru dan lebih kreatif dalam hal penerimaan negara.

Sementara itu anggota Komisisi XI Heri Gunawan bahkan meminta pimpinan Komisi XI dan pemeritah untuk membentuk panitia kerja (panja) misalnya di bidang pembiayaan untuk bisa memastikan atau memitigasi risiko pembengkakan utang sebagai akibat rendahnya penerimaan pajak.

“Jadi perlu dibentuk panja pembiayaan. Itu usul saya,” jelasnya.

Adapun masih dalam kesimpulan tersebut, Komisi Keuangan akhirnya memutuskan untuk membentuk empat panja yang terdiri dari panja penerimaan pajak, panja bea cukai, panja PNBP, dan panja pembiayaan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mencatat ada beberapa cara yang bisa dilakukan otoritas untuk mempersempit risiko shortfall. Pertama, mengoptimalkan himbauan atas data perpajakan ke Wajib Pajak.

Kedua, persuasi atau menegosiasikan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK), surat perintah penyidikan (SP2), bukti permulaan dan penyidikan. Tujuannya supaya pajak terutang bisa segera bisa dibayar dengan kompensasi atau reward penghapusan sanksi administrasi.

"Kalau penyelesaian normal akan memakan waktu. Pendekatan yang baik ke WP akan berdampak positif," kata Prastowo.

Ketiga, menurut Prastowo pemerintah sebenarnya bisa mengamankan penerimaan dari potensi konvensional ataub belanja APBN dan APBD termasuk pembagian bonus.

Prastowo menekankan otoritas harus bisa mencari titik keseimbangan antara kepentingan penerimaan dengan kelangsungan perekonomian yang memang sedang dalam kondisi kurang baik. Negosiasi, menurutnya, menjadi salah satu cara terbaik, hanya saja tetap dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper