Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah nomenklatur Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman menjadi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 71/2019 tentang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang resmi diundangkan pada 24 Oktober 2019.
Melalui Perpres tersebut, kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi bertambah dari empat kementerian menjadi tujuh kementerian.
Kementerian yang dimaksud terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenparekraf, dan BKPM.
Dalam ketentuan sebelumnya, Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan ini hanya mengoordinir Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata.
Meski kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi bertambah dibandingkan periode sebelumnya, struktur organisasi dari kementerian tersebut masih belum diubah.
Susunan organisasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi masih terdiri dari sekretariat kemenko, empat kedeputian, dan empat staf ahli.
Meski secara struktur tidak banyak berubah, terlampir dalam ketentuan peralihan bahwa susunan Kemenko Kemaritiman dan Investasi sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 71/2019 berlaku paling lama hingga 31 Desember 2019 dalam rangka menjaga pelaksanaan program dan anggaran.
Dalam jangka tersebut, Kemenko Kemaritiman dan Investasi ditugaskan untuk melakukan penataan organisasi dalam rangka melaksanakan visi presiden.