Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan masih menanti aturan penyesuaian tarif penyeberangan pascapenunjukkan Budi Karya Sumadi menjadi Menteri Perhubungan periode 2019--2024.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Sutomo menuturkan, perkembangan tarif saat ini masih mengacu Kepmenhub KM 58/2003.
Saat ini, Rancangan Kepmenhub pengganti KM 58/2003 sudah ditandatangani Menteri Perhubungan dan tinggal diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Sedangkan lampiran perhitungan tarifnya yang merupakan turunan dari PM tersebut saat ini masih belum ditandatangani," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (22/10/2019).
Dia mengharapkan lampiran perhitungan besaran segera ditandatangani karena kondisi pengusaha angkutan penyeberangan sudah sedemikian parah.
Menurutnya, besaran tarif tersebut secara otomatis harus berubah dengan ditetapkannya pengganti KM 58/2003 tersebut.
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan revisi tarif transportasi sungai, danau dan penyeberangan (TSDP) atau penyeberangan, penyesuaian tarif tersebut rata-rata meningkat hingga 28 persen.
Direktur TSDP Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Chandra Irawan, menuturkan kenaikan tersebut jika dirata-ratakan mencapai 28 persen dengan rentang antara 10 persen--30 persen. "Rata-rata 28 persen secara keseluruhan," katanya.