Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Produk Halal Berlaku 17 Oktober 2019, Registrasi 5 Tahun

Pemerintah memastikan pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi selama 5 tahun.
Ilustrasi sejumlah pelaku industri kecil menengah menerima sertifikat halal./Antara-Kahfie Kamaru
Ilustrasi sejumlah pelaku industri kecil menengah menerima sertifikat halal./Antara-Kahfie Kamaru

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan pihaknya telah menerbitkan peraturan menteri agama yang mengatur tahapan JPH.

Dalam aturan turunan undang-undang dan peraturan pemerintah ini, Menag memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26/2019.

"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden pada Rabu (16/10/2019).

Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri mamin dimulai pada 17 Okrober 2019 hingga 17 Oktober 2019. Sementara itu, untuk industri selain mamin pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021.

"Selain mamin, dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.

Lebih lanjut disebutkan untuk produk yang telah melakukan pendaftaran tidak lagi diharuskan melakukan uji ulang sertifikasi halalnya.

"Penahapan [registrasi] tidak berlaku bagi produk yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Dan produk yang sudah bersertifikat halal [sebelum periode registrasi rezim UU JPH] tetap berlaku," kata Menag.

Seperti diketahui, UU JPH menetapkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019. Setelah adanya peraturan menteri agama mengenai penahapan ini industri dapat memulai pendaftaran hingga 17 Oktober 2024 dan tidak diberi sanksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper