Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang layanan sertifikasi halal secara online. Layanan sertifikasi produk halal ini diberlakukan tanpa tatap muka hingga 13 Mei 2020.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyebutkan perpanjangan sertifikasi produk halal secara online setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 368/BD.II/P.II.I/HM.01/04/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.
Dengan adanya surat ini, maka bagi industri yang ingin mendapatkan label halal dari pemerintah cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen lengkap. Selanjutnya berkas permohonan sertifikasi halal ini dikirimkan ke alamat [email protected].
“Caranya sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan dan dikirimkan ke email [email protected]. Kode pengiriman diatur dengan format: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020," kata Mastuki dalam laman resmi Kemenag, Rabu (22/3/2020).
Sementara, untuk layanan sertifikasi produk halal ini maka jam pelayanan menyesuaikan dengan jam kerja aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1441H.
“Pada bulan Ramadan nanti, maka jam layanan menyesuaikan jam kerja Kemenag yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis dimulai dari jam 08.00 sampai 15.00 dengan istirahat jam 12.00-12.30, dan pada Hari Jum’at mulai 08.00 sampai 15.30 dengan istirahat dari jam 11.30-12.30," urainya.
Baca Juga
BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019.