Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Usulkan Perluasan Tax Allowance untuk Industri Olahan Kelapa

Langkah itu ditujukan untuk mendorong industri pengolahan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekspor, di samping ekspor produk kelapa muda atau fresh coconut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menegaskan telah mengusulkan sejumlah produk olahan kelapa agar masuk dalam daftar produk yang bisa mendapatkan insentif tax allowance.

Langkah itu ditujukan untuk mendorong industri pengolahan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekspor, di samping ekspor produk kelapa muda atau fresh coconut.

Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Kementerian Perindustrian Ericha Fatma Yuniati mengatakan berdasarkan regulasi yang mengatur terkait tax allowance saat ini hanya produk minyak goreng kelapa yang masuk dalam lampiran. Dengan begitu, produsennya bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Hal itu, katanya, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9/2016 tentang Perubahan Atas PP No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Namun, dia mengatakan Kemenperin dalam revisi regulasi itu sudah mengajukan beberapa produk hasil olahan kelapa lainnnya agar produsennya bisa mendapatkan tax allowance.

"Kemenperin sudah mengajukan beberapa tambahan usulan produk olahan kelapa," ujarnya di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ericha mengatakan salah satu produk yang diusulkan masuk dalam lampiran PP itu adalah minyak mentah kelapa atau coconut crude oil. Sejumlah produk lain yang diusulkan adalah produk termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10422, 10424, dan 10773.

Menurutnya, saat ini revisi regulasi itu tinggal menunggu persetujuan sejumlah kementerian/lembaga terkait. "Kalau ini disetujui, para pelaku industri pengolahan yang ingin megembangkan investasi bisa mengajukan diri untuk mendapatkan tax allowance," katanya.

Ericha mengatakan bahwa batas minimum penanaman modal yang bisa mendapatkan fasilitas itu diusulkan sebesar Rp50 miliar.

Wakil Ketua Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) Amrizal Idroes mengatakan pihaknya berharap fasilitas tax allowance itu tidak hanya diberikan kepada investasi baru, melainkan juga kepada pelaku industri pengolahan lama yang ingin mengembangkan usahanya.

"Mudah-mudahan dalam skimnya, bukan hanya untuk new investment, tapi juga bagi pelaku usaha existing yang expand," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper