Bisnis.com, JAKARTA — Holding industri pertambangan (Mining Industry Indonesia/MIND ID) menargetkan penyelesaian divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dapat selesai kurang dari setahun.
SVP Corporate Secretary PT Inalum (Persero) Rendi Witular mengatakan proses negosiasi terkait divestasi 20% saham INCO terus dilakukan. Adapun, penyelesaiannya diperkirakan memakan waktu kurang lebih selama 6 bulan.
"Closing-nya bisa 6 bulan, bisa lebih," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/10/2019).
Kendati demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan berapa besar nilai valuasi, estimasi harga per saham, dan skema pendanaan yang akan digunakan untuk menebus 20% saham INCO tersebut.
"Belum [valuasi], masih dinegosiasikan. Negosiasi terus hingga selesai," kata Rendi.
Sebelumnya, Vale Indonesia bersama dengan para pemegang sahamnya, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd., dan Inalum telah menandatangani perjanjian pendahuluan.
Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan penandatanganan perjanjian ini adalah langkah awal dimulainya kerja sama strategis jangka panjang antara Vale dan Inalum dalam mengelola sumber daya mineral strategis di negara ini.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1706/32/DJB/2019 tanggal 8 Oktober 2019, Pemerintah Republik Indonesia telah menunjuk Inalum sebagai perwakilannya dalam mengambil alih 20% saham Vale Indonesia untuk memenuhi kewajiban divestasinya.
Perjanjian ditandatangani oleh Nico Kanter selaku Presiden Direktur dan Febriany Eddy selaku Wakil Presiden Direktur Vale Indonesia, sedangkan VCL diwakili oleh CEO Mark James Travers dan SMM diwakili oleh Kaoru Hayashi, Deputy General Manager Non-Ferrous Metals Division.
"Inalum diwakili oleh Budi Gunadi Sadikin selaku presiden direktur," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (14/10/2019).
Adapun, rencana penandatangan perjanjian-perjanjian definitif utama pada akhir 2019 dan menyelesaikan keseluruhan transaksi dalam waktu 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif tersebut.
Penandatanganan Perjanjian ini menempatkan emiten dengan kode saham INCO tersebut pada posisi yang tepat untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dan memperkuat komitmen jangka panjangnya terhadap pengolahan sumber daya nikel. Hal tersebut akan mendukung program peningkatan nilai tambah serta keberlanjutan dan pemberdayaan lokal.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas dukungannya selama ini," tutur Bernardus.
Untuk diketahui, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40% saham ke pihak Indonesia dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun Vale telah melepas 20% sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).