Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Kesehatan: Penderita Gangguan Mental Minim Perhatian

 Banyaknya pengecualian terhadap perlindungan penderita kesehatan mental oleh BPJS Kesehatan dinilai sebagai pertanda bahwa selama ini negara tidak hadir untuk para penderita masalah gangguan mental atau kejiwaan.
Sejumlah orang penyandang disabilitas mental berada di Panti Rehabilitasi Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Risky Andrianto
Sejumlah orang penyandang disabilitas mental berada di Panti Rehabilitasi Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA —  Banyaknya pengecualian terhadap perlindungan penderita kesehatan mental oleh BPJS Kesehatan dinilai sebagai pertanda bahwa selama ini negara tidak hadir untuk para penderita masalah gangguan mental atau kejiwaan.

Direktur utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebetulnya juga memberikan manfaat bagi penderita gangguan mental atau kejiwaan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menambahkan, perlindungan untuk penderita gangguan mental memang sudah lama diatur. Pada 2018, total biaya yang terserap sebanyak untuk kesehatan mental mencapai Rp1,25 triliun.

Namun, mengacu pada Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 52 ayat 1 huruf (r) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan (baik fisik  maupun psikis) yang tidak dijamin yaitu akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan manusia. Iqbal mengaku tidak ada alasan khusus mengapa ada pengecualian terhadap kasus-kasus tersebut.

“Selama secara indikasi medis penyakitnya akibat poin seperti di pasal 52 ya itu tidak jadi jaminan JKN, alasannya itu. Kan sudah diatur, kalau kami jamin malah akan jadi temuan audit,” kata Iqbal kepada Bisnis.com.

Komisioner komnas perempuan Mariana Amiruddin menilai tidak dicovernya penderita gangguan mental sebagaimana yang diatur dalam nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan pasal 52 ayat 1 besar kemungkinan dikarenakan berkaitan dengan proses hukum.

“Tapi apapun itu sebetulnya alasannya harus jelas, kalau tidak itu akan disebut diskriminatif,” kata Mariana.

Kecuali, imbuhnya, jika kemenkes memiliki program khusus untuk memberikan perlindungan terhadap penderita gangguan mental akibat korban terorisme, kekerasan seksual dan penganiayaan sehingga bukan BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan.

“Ya itu mungkin menunjukkan bahwa isu ini spesifik dan perlu dibantu oleh negara.”

Mariana menegaskan memang selama ini tidak pernah ada penanganan khusus terhadap penderita gangguan mental akibat korban kekerasan seksual, terorisme, dan penganiayaan. Kalaupun ada unit pengaduan hal itu hanya untuk menerima laporan tanpa ada penanganan terhadap korban.

“Selama ini, pendampingan yang diberikan kepada para korban tersebut tak jauh beda dengan pendampingan untuk korban kasus kriminal yang lain seperti bukti visum, pembuktian, makanya kan kami ingin ada undang undang perlindungan kekerasan seksual (RUU PKS) karena itu yang paling paham untuk korban.”

Menanggapi hal itu, Sekjen Asian Federation of Psychiatric Associatios, Nova Riyanti Yusuf mengakui memang selama ini pemerintah tidak concern terhadap masalah kesehatan mental. Hal itu dipertegas dengan banyaknya pengecualian bagi penderita gangguan mental yang bisa dicover BPJS Kesehatan.

Sebab itu, dia berharap perlu ada perubahan regulasi yang melindungi penderita gangguan mental. Nova juga mengatakan tidak adanya data yang mencantumkan secara jelas berapa jumlah korban-korban akibat gangguan kesehatan mental tersebut juga menjadi indikasi bahwa pemerintah tidak peduli terhadap penderita gangguan mental.

“Sering kali, output terburuk para penderita gangguan mental berupa bunuh diri, melukai diri sendiri, dan ini tidak ditanggung klaimnya,”katanya kepada Bisnis.com, Selasa (8/10/2019).

Nova menuturkan meski sudah ada undang-undang nomor 18/2014 tentang kesehatan jiwa, namun pemerintah tidak melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan aturan turunan.

“Jadi kacau semua. Gimana BPJS mau berpihak pada klaim kesehatan jiwa/mental kalau Menteri Kesehatannya saja cuek. Gimana mau buat suicide registry nasional kalau klaim tidak.cover. Justru atas nama stigma, menutupi klaim, dirubah penyebab kematian bukan bunuh diri tapi fokus pada organ apa sehingga meninggal. Jadi selalu kasus bunuh diri ditutup atau tertutup sehingga Indonesia underreported.”

Selama ini, jelasnya, para penderita gangguan mental hanya berobat seperti penyakit fisik. Jika pengobatan tersebut tidak manjur, opsi terakhir adalah dengan memasung para penderita gangguan mental/jiwa.

Sebagai informasi, besaran rata-rata tarif untuk konsultasi psikiater di Indonesia sekitar Rp100.000 – Rp500.000 per 15- 60 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper