Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaikan Layanan Kesehatan: Pemerintah Masih Punya PR Soal Anggaran

Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam hal konsistensi menyediakan dan merealisasikan anggaran untuk kesehatan nasional.
Petugas kesehatan melayani pasien pada fasilitas hemodialisis di RSI Orpeha, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019). Jasa layanan kesehatan untuk pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) di RSI Orpeha kembali diaktifkan terhitung 1 Mei 2019 setelah sebelumnya sempat diputus BPJS Kesehatan karena alasan akreditasi rumah sakit habis masa berlakunya./ANTARA FOTO-Destyan Sujarwoko
Petugas kesehatan melayani pasien pada fasilitas hemodialisis di RSI Orpeha, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019). Jasa layanan kesehatan untuk pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) di RSI Orpeha kembali diaktifkan terhitung 1 Mei 2019 setelah sebelumnya sempat diputus BPJS Kesehatan karena alasan akreditasi rumah sakit habis masa berlakunya./ANTARA FOTO-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam hal konsistensi menyediakan dan merealisasikan anggaran untuk kesehatan nasional.

Ketua Indonesian Health Economist Association (InaHEA) Hasbullah Thabrany mengatakan dalam Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan disebutkan pemerintah wajib mengalokasikan anggaran belanja untuk kesehatan sebesar 5% dari total belanja negara di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).  Namun, sejak beleid tersebut diberlakukan, pemerintah baru berhasil merealisasikannya pada 2016.

“Pada 2016 pun sebenarnya realisasinya hanya mendekati 5,0%. Hal ini terjadi karena pemerintah memandang rasio anggaran kesehatan 5% terhadap belanja negara sebagai batas atas, bukan batas bawah,” jelasnya dalam Diskusi Panel Urgensi Optimalisasi Manajemen Pengelolaan Obat dan Vaksin Terkait Efisiensi Anggaran, di Jakarta, Selasa (10/8/2019).

Kondisi itu, menurutnya membuat lembaga dan kementerian terkait sektor kesehatan selalu mengeluhkan terbatasnya anggaran untuk menyelenggarakan layanan kesehatan bagi masyarakat secara optimal. Untuk itu dia mendesak pemerintah memperjelas ketentuan mengenai anggaran kesehatan tersebut.

Di sisi lain, terbatasnya anggaran belanja kesehatan tersebut, menurut Hasbullah diperparah oleh besarnya porsi anggaran belanja untuk gaji pegawai dan tenaga sektor kesehatan. Dia mengatakan sejumlah daerah bahkan mengalokasikan belanja untuk gaji pegawai hingga 60% dari total anggaran kesehatan yang disediakan.

Adapun, dalam UU No.36/2009 diatur bahwa pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran kesehatan, sebesar 10% dari belanja daerah dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau pemerintah berpikir rasio anggaran untuk kesehatan, batas atasnya 5% dari belanja APBN dan 10% dari APBD, maka sudah seharusnya angka tersebut direvisi naik.  Kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini sudah tidak realistis dengan perhitungan anggaran seperti itu,” katanya.

Akibatnya, lanjut Hasbullah, kebutuhan pemerintah untuk menyediakan anggaran penyediaan layanan kesehatan di luar belanja gaji menjadi terbatas. Masyarakat pun akhirnya menerima dampak negatif dari kebijakan tersebut lantaran pemerintah harus melakukan efisiensi di beberapa sektor.

Dia menambahkan ketika pemerintah memilih langkah efisiensi, maka yang harus dioptimalkan saat ini adalah efisensi bersifat alokatif. Pasalnya, efisensi bersifat teknis sudah banyak dilakukan pemerintah, seperti salah satunya dalam bentuk penyediaan e-catalogue obat-obatan dan alat kesehatan.

“Efisiensi bersifat alokatif yang saya maksudkan, pemerintah harus berani mengeluarkan anggaran gaji untuk pegawai dari anggaran belanja kesehatan pemerintah pusat maupun daerah. Supaya hak yang diterima masyarakat lebih besar,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sadiah menampik tudingan bahwa belanja gaji pegawai terlalu besar dalam anggaran kesehatan pemerintah pusat maupun daerah. Dia mengklaim persentase belanja gaji pegawai tergolong kecil.

“Namun saya sepakat bahwa pos belanja gaji pegawai harus dikeluarkan dari anggaran belanja kesehatan nasional. Begitu pula dengan permintaan agar persentase belanja kesehatan terhadap total belanja nasional ditingkatkan. Akan tetapi, kami tidak bisa serta-merta mendesak hal itu diakomodasi karena kebutuhan belanja negara untuk sektor lain juga tak kalah penting,” katanya.

Sadiah juga mengklaim pemerintah sudah mulai mengoptimalkan efisiensi bersifat alokatif dalam beberapa tahun terakhir. Namun dia menilai optimalisasi kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang panjang.

Sementara itu, terbatasnya anggaran untuk belanja kesehatan pun dikeluhkan oleh Direktur Kesehatan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali. Dia mengatakan keterbatan anggaran membuat upaya pemerintah melakukan penguatan pelayanan kesehatan dasar  dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif menjadi kurang maksimal.

Dia mengatakan, selama ini penguatan layanan kesehatan oleh pemerintah didominasi oleh pembiayaan bersifat kuratif. Menurutnya pembiayaan untuk kebijakan sektor kesehatan yang bersifat kuratif mencapai 70% dari total anggaran.

“Memang kebutuhan untuk kebijakan bersifat kuratif masih besar, terutama untuk pembangunan fasilitas dasar kesehatan dan obat-obatan di kawasan timur Indonesia. Namun kebijakan bersifat promotif dan preventif juga tak kalah penting. Harapan kami ketiga kebijakan  itu dapat berjalan secara beriringan dengan volume pembiayaan sama besarnya,” katanya.

Untuk itu, dia menilai peningkatan rasio anggaran belanja untuk kesehatan dari belanja pemerintah pusat dan daerah harus kembali dinaikkan. Hal itu, menurutnya dapat mengakomodasi dan memperluas jangkauan kementerian dan lembaga terkait dalam menjalankan belanja promotif dan preventif.

Ekonom dari Universitas Padjadjaran Auliya Abdurrohim Suwantika mengatakan salah satu konsekuensi dari cekaknya anggaran pemerintah untuk kesehatan adalah terbatasnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan subsidi untuk sejumlah vaksin dasar, seperti salah satunya vaksin pneumonia.

Menurutnya mahalnya harga vaksin pneumonia membuat sebagian besar masyarakat kesulitan mengakses vaksin tersebut. Berdasarkan data yang dimilikinya, Indonesia menempati peringkat ketujuh dunia, sebagai negara dengan angka kematian bayi berusia di bawah lima tahun tertinggi akibat  pneumonia.

Di Indonesia rata-rata kematian akibat penyakit pneumonia terhadap anak di bawah lima tahun mencapai 25.000 orang per tahunnya. Kematian akibat penyakit pneumonia menyumbang 17% dari total kematian anak di bawah lima tahun.

“Fakta ini harus diperhatikan, lantaran Indonesia menjadi salah satu negara yang belum memasukkan vaksin pneumonia sebagai wajib imunisasi dasar,” katanya

Terpisah, Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah (LKPP) Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty mengatakan penerapan e-catalogue merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi penggunaan anggaran kesehatan.

“E-catalogue ini bisa memangkas rantai pasok dan distribusi obat-obatan supaya harga produk tersebut bisa lebih terjangkau,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper