Bisnis.com, JAKARTA — Para peritel modern memilih menyesuaikan diri terhadap kebijakan sejumlah daerah yang membatasi jumlah gerai industri tersebut, kendati hal itu dinilai menghambat upaya ekspansi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan sejumlah daerah sering kali melakukan pembatasan jumlah gerai ritel modern tanpa melakukan kajian akademis.
Menurutnya, pembatasan jumlah gerai ritel modern acap kali hanya didasarkan kepada alasan melindungi toko tradisional.
“Kalau pembatasan atau moratorium dilakukan karena jumlah gerai sudah terlalu banyak di satu daerah, itu wajar menurut saya. Namun kalau dalihnya untuk melindungi toko tradisional dan perekonomian masyarakat, menurut saya tidak tepat,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Dia mengklaim kehadiran ritel modern selama ini justru dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Pasalnya, toko ritel modern selalu melibatkan usaha kecil dan menengah serta masyarakat daerah dalam rantai pasok di bisnis tersebut.
Alhasil, dia menilai kebijakan sejumlah daerah yang melakukan moratorium ritel modern akan menjadi salah satu hambatan ekspansi bisnis tersebut.
Terlebih, para pebisnis di sektor tersebut tidak bisa berbuat banyak lantaran kebijakan pemberian izin pendirian gerai ritel modern sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah melalui sistem zonasi.
“Kami juga berharap diajak komunikasi oleh pemerintah daerah untuk membahas tiap kebijakan. Sebab selama ini kami jarang dilibatkan dalam beberapa kebijakan, termasuk moratorium jumlah gerai ritel modern,” jelasnya.
Adapun, sepanjang tahun ini setidaknya telah terdapat tiga daerah yang mengumumkan rencananya untuk membatasi pendirian gerai ritel modern.
Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Pemerintah daerah di tiga daerah itu memiliki alasan serupa untuk melakukan moratorium, yakni melindungi pasar tradisional dan toko kelontong terhadap persaingan tidak seimbang dengan ritel modern.
Sementara itu, berdasarkan data dari Aprindo, jumlah ritel modern yang ada di Indonesia pada 2018 mencapai 45.972 gerai. Jumah itu terdiri dari hypermarket 263 gerai, supermarket 1.283 gerai dan minimarket 44.626 gerai
Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Solihin mengatakan kebijakan di tiap daerah terkait dengan pembatasan gerai ritel modern menjadi kendala tersendiri yang harus dihadapi perusahaannya.
Kebijakan itu menambah beban perusahaannya dan mitra waralabanya yang selama ini dihadapkan pada rumitnya pengurusan izin pendirian usaha.
“Namun, kami tidak terlalu memusingkannya. Kami akan berusaha berekspansi ke daerah lain yang memang masih memiliki ceruk pasar yang luas dan masih mudah untuk kami lakukan pengembangan bisnis,” ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama optimistis masih ada banyak daerah yang terbuka bagi perusahaannya untuk berekspansi dan menambah jumlah gerainya.
“Kami belum terlalu khawatir dengan kebijakan sejumlah daerah yang membatasi izin baru untuk mendirikan gerai. Masih ada banyak pemerintah daerah yang justru berharap kami masuk ke daaerah mereka karena mereka sadar, ritel modern bisa menjadi mesin ekonomi baru,” jelasnya
Dia mengaku akan senantiasa mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing daerah. Kendati demikian dia berharap moratorium seperti yang telah dilakukan sejumlah daerah tidak menular di daerah-daerah lain yang sejatinya jumlah ritel modernnya masih sangat terbatas.