Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembiayaan Limited Concession Scheme (LCS) telah melewati tahap ratifikasi antarkementerian. Pemerintah menargetkan skema ini telah dapat digunakan pada Oktober 2019.
Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, Perpres tentang skema LCS saat ini sudah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Hal tersebut merupakan proses lanjutan setelah mendapat ratifikasi di tingkat kementerian.
Rencana LCS, lanjutnya, harus diratifikasi sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Kementerian terakhir yang menyetujui rencana ini adalah Kementerian Keuangan setelah sebelumnya telah ditandatangani Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, serta Kementerian Perhubungan.
Setelah diajukan ke Setneg, rancangan Perpres tersebut akan dibawa ke hadapan Presiden Joko Widodo untuk mendapat pengesahan. Wahyu mengatakan, Perpres tersebut paling cepat diterbitkan pada bulan ini.
“Seharusnya kalau sudah di Setneg proses pengesahannya akan cepat. Saya harap bisa segera diratifikasi,” kata Wahyu saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Wahyu melanjutkan, Kementerian Perhubungan telah mengajukan rencana penggunaan LCS pada sebuah proyek. Hal tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak sekitar 1 tahun lalu, tetapi tak kunjung terealisasi karena skema ini masih terhambat di tingkat kementerian.
Berdasarkan rencana awal, sebuah bandara akan ditawarkan dengan skema LCS ke pihak-pihak yang berminat. Namun, Wahyu tidak menutup kemungkinan aset negara yang ditawarkan bisa kembali berubah atau bertambah.