Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Ujian' Pajak Google dan Amazon di Indonesia

“Seharusnya tidak ada perselisihan mengenai aturan PPN baru karena perusahaan-perusahaan luar negeri dapat membebankan pajak kepada pelanggan mereka dan menyetornya kepada kami,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan

Bisnis.com, JAKARTA – Demam perdagangan digital (e-commerce) menjalar hingga pedalaman Nusantara. Danif, salah seorang anggota masyarakat suku Baduy, mengaku kerap menjual buah tangannya secara daring.

Tinggal di rumah bambu tanpa aliran listrik, masyarakat suku asli Banten ini memanen madu dari sarang-sarang lebah dan menenun kain tradisional dengan tangan mereka sendiri. Para pemudanya kemudian menjual barang-barang itu di Instagram.

"Istri saya menenun kain, lalu botol-botol madunya dipasok teman-teman,” tutur Danif. Terkadang, laki-laki berusia 27 tahun ini pergi ke luar desa untuk mengisi ulang ponsel pintarnya di sebuah kios.

“Sebagian masyarakat Baduy, terutama Baduy luar, kini menjadi lebih terbuka kepada dunia luar dan menjual produk-produk mereka secara daring,” ungkapnya.

Penerimaan Danif soal model pemasaran secara daring menjadi bukti booming industri e-commerce di Indonesia. Pasar ritel nasional berbasis internet meningkat 80 persen tahun lalu, didorong oleh banjir barang impor.

Pemerintah pun bertekad untuk berupaya mengendalikan penjualan dan mendapatkan bagian pajaknya. Ini adalah tantangan yang coba diselesaikan oleh banyak negara berkembang.

Faktor murahnya harga ponsel dan menjamurnya perusahaan kurir memanjakan kalangan berduit untuk mendapatkan segala macam barang yang mereka inginkan dari penjuru dunia.

Pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang pajak yang akan memaksa para startup e-commerce lokal dan raksasa digital seperti Google, Amazon, dan Netflix untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

RUU tersebut, yang diperkirakan akan disahkan menjadi undang-undang tahun depan, juga akan menetapkan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan berdasarkan eksistensi ekonomi suatu perusahaan di Indonesia.

“Seharusnya tidak ada perselisihan mengenai aturan PPN baru karena perusahaan-perusahaan luar negeri dapat membebankan pajak kepada pelanggan mereka dan menyetornya kepada kami,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, seperti dilansir dari Bloomberg (Jumat, 4/10/2019).

“Aturan baru itu akan memisahkan penghimpunan pajak antara kantor-kantor pusat suatu perusahaan dan negara-negara di mana konsumsi terjadi,” terang Robert.

Tunduk pada ketentuan ini, pada Agustus, Google mengumumkan bahwa akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen mulai Oktober.

Mobile Subscription

Seperti kebanyakan negara berkembang, pasar ritel Indonesia juga menghadapi disrupsi. Di satu sisi, perdagangan digital sebagian dilakukan oleh toko-toko yang tersebar hingga ke pulau-pulau terpencil dengan infrastruktur buruk.

Di sisi lain, populasi kelas menengah yang haus akan barang dan selalu siap dengan ponsel dalam genggaman terus berkembang.

Tahun lalu, jumlah mobile subscription (langganan pengguna ponsel) dilaporkan mencapai 133 persen dari jumlah penduduk. Ini artinya sebagian penduduk di Indonesia memegang lebih dari satu ponsel.

Hampir sepertiga dari populasi Indonesia pada tahun depan akan dikategorikan sebagai kelas menengah. Kelas ini berkontribusi lebih dari separuh pengeluaran rumah tangga.

Kondisi tersebut mendorong lonjakan e-commerce, dengan nilai transaksi melonjak 80 persen menjadi Rp146 triliun (US$10,3 miliar) tahun lalu, menurut data dari 14 pelaku sektor ini yang dihimpun oleh Bank Indonesia.

Sementara itu, nilai pasarnya sendiri dapat mencapai US$65 miliar pada tahun 2022, menurut McKinsey & Co., didukung adalah investasi langsung luar negeri dalam hal transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi.

Sebelum bisnis ini menjadi terlalu besar untuk dikendalikan, pemerintah memperkenalkan peraturan baru pada tahun depan yang akan mencakup mulai dari perdagangan elektronik hingga pengumpulan data, privasi, keuangan digital, transaksi lintas batas, dan pajak.

Pengalaman ini dapat memberikan pelajaran bagi negara-negara berkembang lainnya yang bergulat dengan perubahan global dalam ritel barang.

"Kami belajar dari China, yang baru saja meloloskan undang-undang e-commerce tahun lalu,” kata Mira Tayyiba dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurutnya, salah satu pelajaran yang bisa diambil adalah ketika China menerapkan peraturannya, negara itu tidak dapat melakukan apapun terhadap Alibaba karena perusahaan ini telah menjadi terlalu besar.

Presiden Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, pada awalnya menetapkan target pada akhir 2016 untuk meningkatkan transaksi e-commerce Indonesia menjadi US$130 miliar pada tahun 2020.

Hal ini didasarkan pada roadmap yang berfokus pada pengembangan “ekosistem kondusif” untuk semua pelaku dalam pendanaan, perpajakan, sumber daya manusia, dan infrastruktur.

Langkah itu membantu bisnis berkembang pada tiga platform teratas di negara ini termasuk dua unicorn dalam negeri, Tokopedia dan Bukalapak.com, serta Shopee yang berbasis di Singapura.

Situs-situs online telah menjadi booming bagi perusahaan kurir dan pengiriman seperti JNE, PT Sicepat Ekspres dan J&T Express, serta perusahaan transportasi lokal, Gojek, dan rivalnya yang berbasis di Singapura, Grab.

Tapi menurut Tayyiba, ledakan itu mendorong membanjirnya barang-barang impor yang murah, sehingga pemerintah telah mengalihkan fokusnya untuk mendorong produsen dalam negeri.

“Tidak ada gunanya bagi kami untuk meningkatkan transaksi jika pemain utamanya bukan penduduk lokal, jika produk utama yang dijual bukan yang diproduksi di dalam negeri. Jumlah produsen lokal berkontribusi kurang dari 10 persen dari penjualan online,” jelasnya.

Undang-undang baru nanti akan membagi pemain menjadi tiga kategori yakni merchant, pasar dan perantara. Pasar dengan lalu lintas atau transaksi di atas ambang batas tertentu harus melaporkan data transaksi mereka untuk membantu profil pemerintah industri.

“Adapun pelaku dari luar negeri yang banyak mengekspor ke Indonesia akan diminta untuk memiliki perwakilan di negara ini,” lanjut Tayyib.

Platform-platform media sosial seperti Facebook akan diperlakukan sebagai pasar jika mereka "memfasilitasi perdagangan elektronik apapun".

“Sementara itu, Google akan dikategorikan sebagai perantara yang tidak ada hubungannya dengan transaksi, tetapi harus mematuhi aturan perdagangan elektronik jika mendapatkan manfaat, termasuk dari iklan. Perusahaan harus membayar pajak,” tegas Tayyiba.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa realisasi penerimaan perpajakan dewasa ini belum mencerminkan potensi besar Indonesia dalam hal penggunaan internet, e-commerce, dan populasi.

Indonesia memiliki 45 juta wajib pajak terdaftar, termasuk perusahaan. Hanya sekitar seperempat dari jumlah yang membayar pajak untuk tahun lalu.

Proses penghimpunan pajak sendiri tidak akan mudah untuk dilakukan. Pada Januari, pemerintah mengumumkan akan mewajibkan semua marketplace dan platform media sosial untuk melaporkan pendapatan dan pajak dari penjual-penjual online mereka, dan semua merchant harus mendaftarkan wajib pajak atau nomor identitas mereka.

Namun kebijakan ini dicabut pada 29 Maret, tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan, menyusul protes dari Asosiasi E-Commerce Indonesia seputar kekhawatiran bahwa kebijakan itu akan menghalangi usaha kecil lokal menggunakan platform e-commerce.

Saat kedua belah pihak berdebat tentang bagaimana mengatur industri e-commerce, semua pihak sepakat bahwa potensi untuk penjualan dan pendapatan pemerintah darinya sangat besar.

Ini kabar baik bagi Danif dan jutaan produsen kecil lain sepertinya di negara ini. Alih-alih bertelanjang kaki menempuh perjalanan sejauh 80 kilometer ke Jakarta untuk menjual barang di jalan-jalan ibu kota, Danif mengirimkan barang-barangnya melalui kurir.

"Terkadang, pelanggan dari Jakarta hanya memesan satu gelang buatan tangan. Tak masalah. Saya akan mengirimkannya,” ucap Danif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper