Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petunjuk Teknis Layanan Perparkiran dari Kemendag Belum Kelar

Awalnya, Kemendag menyatakan bahwa petunjuk teknis yang akan dituangkan melalui Peraturan Direktur Jenderal itu bakal rampung pada September 2019.
Parkir Valet di Mal Kelapa Gading. /Bisnis.com
Parkir Valet di Mal Kelapa Gading. /Bisnis.com

Bisnis.com, BATU - Petunjuk teknis mengenai layanan perparkiran sebagai bagian upaya perlindungan konsumen yang disiapkan oleh Kementerian Perdagangan hingga kini belum rampung.

Sebelumnya, Kemendag menyatakan bahwa petunjuk teknis yang akan dituangkan melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) itu bakal rampung pada September 2019.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, Kemendag tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap layanan perparkiran yang beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah pelanggaran seperti klausul baku sepihak yang merugikan konsumen.

Adapun, keluhan lain yang juga dilaporkan ialah mengenai masalah waktu yang tertera pada karcis berbeda dengan jumlah uang yang harus dibayar dan konsumen yang dipaksa menggunakan metode pembayaran tertentu atau monopoli pembayaran parkir.

Selama ini diketahui bahwa regulasi yang menjadi rujukan untuk pengawasan maupun penindakan pelanggaran pada layanan perparkiran ada tiga. Ketiga yaitu UU No. 8/1999 tentang Perlindungan konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar atau Jasa, dan Permendag No. 67/2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

"Perdirjen yang jadi juknis [petunjuk teknis] sedang kita siapkan, tapi yang jelas saat ini ada putusan Mahkamah Konstitusi [MK] mengenai klausul baku karcis parkir, barang yang hilang harus bertanggung jawab. Meskipun kehilngan mobil di tempat parkir ya dipastikan akan diganti pengelola parkir," kata Veri di Batu, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) malam.

Adapun, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pengelola parkir yang melanggar, Veri menyebut sanksi yang tercantum pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan konsumen sudah menanti mereka. Salah satu sanksi yang dimaksud adalah hukuman pidana maksimal 5 tahun dengan denda sampai dengan Rp2 miliar seperti yang tercantum pada Pasal 62.

"Secara berkala temen-temen melakukan pengawasan. Bukan hanya di Jakarta, tetapi juga sampai ke daerah-daerah, seperti di Bandung, Surabaya, hingga ke luar Jawa. Ada beberapa tempat mesin penghitung tarif yang kami amankan," paparnya.

Menanggapi permintaan dari sejumlah pelaku usaha perparkiran agar Kemendag ikut mengatur persentase bagi hasil antara pelaku usaha perparkiran dan pemilik lahan, Veri menyebut hal tersebut tidak akan diatur secara khusus melalui Perdirjen yang sedang disiapkan

"Kami concern pada pelayanan konsumen. Kami tidak mengatur porsi bagi hasil mereka (pelaku usaha perparkiran dan pemilik lahan). Kami hanya bisa menyarankan pengelola parkir dan gedung bekerjasama dan saling menguntungkan untuk menciptakan pelayanan yang prima kepada konsumen," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper