Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi disebut Presiden KSPI berjanji untuk merevisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam waktu dekat. Namun Presiden tidak mengatakan waktu dimulainya revisi tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan revisi PP 78/2015 akan dilakukan dalam beberapa pekan ke depan. Pihaknya meminta revisi tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak yaitu kalangan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Yang mungkin akan segera [ditindaklanjuti] adalah terjadinya revisi PP 78. Iya dijanjikan Presiden walaupun tidak mengatakan sebelum tanggal 20 Oktober. Akan tetapi Presiden mengatakan secepatnya bisa diselesaikan," kata Iqbal usai aksi puluhan ribu buruh di depan DPR, Rabu (2/10/2019).
Iqbal mengatakan serikat buruh menginginkan mekanisme penetapan upah minimum bukan lagi oleh pemerintah pusat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, lanjutnya, pengukuran upah minumum ditentukan oleh dewan pengupahan.
Menurut Iqbal dalam aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa kenaikan upah minimum dilakukan berdasarkan perundingan dewan pengupahan yang terdiri dari tiga unsur, termasuk pengusaha dan pemerintah.
"Bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Itu terlalu kecil dan merugikan kaum buruh. Kebijakan upah murah, [maka] daya beli menurun, konsumsi menurun, pertumbuhan ekonomi tidak tercapai," terangnya.
Iqbal percaya pemerintah dan DPR akan mengabulkan revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan. Jika pemerintah ingkar, pihaknya akan melakukan pendekatan secara konstitusional.