Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Kenaikan Tarif, Produsen Rokok Diproyeksi Borong Pita Cukai

Saat ini, produksi rokok mengalami kenaikan mencapai 3%.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kenaikan tarif cukai hasil (CHT) sebesar 23% akan memicu lonjakan aksi borong pita cukai pada akhir tahun atau forestalling.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan secara teori forestalling akan naik, tetapi besar kecilnya forestaling akan ditentukan dengan kemampuan atau likuiditas perusahaan rokok.

"Memangnya pabrik rokok likuiditasnya enggak terbatas? Secara teori sih harusnya forestaling-nya gede," kata Nirwala kepada Bisnis, baru-baru ini.

Nirwala menyebutkan saat ini memang sejumlah pabrikan mengeluhkan kondisi likuiditas. Apalagi, mereka perlu menghadapi implikasi dari mekanisme pelunasan cukai yang diatur dalam PMK No.57/2017.

"Aturan itu mengharuskan pabrikan melunasi pada akhir tahun," imbuh Nirwala.

Selain itu, beberapa ketentuan misalnya penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C), P3C normal, P3C tambahan, dan P3C izin Kepala Kantor Bea Cukai juga bisa memengaruhi aksi borong pita cukai pada akhir tahun.

Dengan demikian, pabrikan tidak bisa sembarangan melakukan aksi borong pita cukai. Pasalnya, forestalling akan disesuaikan dengan kapasitas produksi dan past record-nya pabrikan.

"Yang jelas, likuiditasnya gede kalau mengambil forestaling gede," jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, selain sejumlah indikator di atas, forestalling sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar. Saat ini, produksi rokok mengalami kenaikan mencapai 3%. Naiknya produksi rokok tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi dari kenaikan target penerimaan CHT yang mencapai Rp10 triliun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa jika melihat tren, forestalling akan melonjak di akhir tahun karena biasanya pabrikan diberi kesempatan menebus pita cukai di depan.

"Dan kalau begitu, penerimaan cukai 2019 akan melonjak," tukasnya.

Adapun penerimaan CHT hingga bulan Agustus 2019 tercatat sebesar Rp88,97 triliun atau tumbuh sebesar 18,6% dibandingkan capaian tahun 2018.

Pertumbuhan penerimaan CHT sepanjang tahun 2019 merupakan yang tertinggi sejak 3 tahun terakhir. Pertumbuhan positif CHT didorong oleh kebijakan relaksasi pelunasan
pembayaran pita cukai, ditambah program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) yang semakin gencar dalam memerangi peredaran rokok ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper