Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop dan UKM Rekrut 200 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan

Kementerian Koperasi dan UKM merekrut 200 orang untuk menjadi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan baru. Mereka akan ditempatkan di 67 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) baru yang direkrut Kementerian Koperasi dan UKM jalani bimbingan teknis/istimewa.
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) baru yang direkrut Kementerian Koperasi dan UKM jalani bimbingan teknis/istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM merekrut 200 orang untuk menjadi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan baru. Mereka akan ditempatkan di 67 kabupaten/kota di tujuh provinsi.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto mengatakan setelah melakukan seleksi dan rekrutmen PPKL, pihaknya menggelar bimbingan teknis kepada para PPKL terpilih.

“Kami pada tahun anggaran 2019 ini menyelenggarakan Rekrutmen dan Seleksi PPKL sebanyak 200 orang yang akan ditempatkan pada 67 Kabupaten/Kota di tujuh provinsi meliputi Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI. Yogyakarta,” kata Luhur, melalui keterangan resminya, Jumat (27/9/2019). 

Luhur menambahkan tujuh provinsi tersebut sampai saat ini belum memiliki tenaga PPKL yang dibiayai dari APBN Kementerian Koperasi dan UKM.

Luhur mengatakan PPKL terpilih melalui seleksi dan proses yang panjang lewat penyaringan  lebih dari 39 ribu pelamar di 7 provinsi tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan rekrutmen dan seleksi kami kerja samakan dengan pihak ketiga yang independen karena melalui proses lelang, sehingga Insya Allah semua yang telah dilalui sudah berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Luhur.

Untuk diketahui, katanya, program PPKL ini sudah dimulai sejak 2012 dan keberadaan PPKL ini menjadi penting dan strategis bagi Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Mengingat begitu banyaknya koperasi di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, perlu tenaga penyuluh sekaligus pendamping bagi gerakan koperasi di lapangan.

Menurut Luhur perputaran pejabat yang cukup tinggi di daerah menyebabkan semakin sedikitnya tenaga-tenaga terampil yang paham perkoperasian.

“Untuk itu, kehadiran PPKL menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses Pembinaan Koperasi sebagaimana amanat dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya pada pasal 62,” kata Luhur.

Dalam proses pembinaan tersebut, PPKL diharuskan terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada Kepala Dinas Daerah penempatan.

Adapun tugas pokok dan fungsi PPKL yaitu melakukan penyuluhan kepada koperasi, melakukan pendataan, dan mendampingi masyarakat yang akan bergabung atau mendirikan koperasi.

Tugas pokok lainnya adalah menjalin relasi baik dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang atau Kepala Sub-Bidang Kelembagaan untuk mendiskusikan sasaran dan target pembinaan koperasi di wilayah kerja tersebut.

Peran dan fungsi PPKL saat ini meliputi lima hal.  Pertama, sebagai informator, yaitu bagaimana PPKL dapat memberikan informasi kepada Koperasi dan sebaliknya PPKL mendapatkan informasi dari koperasi binaannya untuk menjadi masukan pengambilan kebijakan pembinaan selanjutnya.

Kedua, sebagai Enumerator atau melakukan pendataan Koperasi, sehingga PPKL dapat membangun database dengan memotret kondisi PPKL di lapangan.

Ketiga, sebagai motivator atau penyemangat, bagaimana PPKL dapat memotivasi para pengurus, pengawas dan pengelola untuk melakukan pengelolaan secara baik, sehat dan berdaya saing.

Keempat, sebagai mentor atau pendamping, bagaimana PPKL dapat mendampingi gerakan Koperasi dalam melakukan pembenahan organisasi dan pengelolaan usahanya.

Terakhir, sebagai Mediator atau Collabolator, yaitu bagaimana PPKL dapat menjadi jembatan penghubung antara Koperasi dengan stakeholder terkait.

Adapun PPKL yang baru direkrut ini menjadi bagian dari 1.235 PPKL sampai tahun 2019.

“Mekanisme kerja PPKL sejak tahun 2019 adalah melalui online, sehingga secara kinerja para PPKL dapat terukur secara jelas dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Program PPKL Tahun 2018,” kata Luhur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper