Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM berencana memperbaiki regulasi mengenai pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada industri agar lebih menarik konsumen untuk melakukan pemasangan.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris mengatakan perbaikan tersebut terutama dalam perubahan terkait capacity charge atau biaya kapasitas.
Pelanggan industri hingga saat ini harus menyediakan tarif untuk dibayar ke PT PLN (Persero) sebagai kompensasi atas cadangan daya yang disediakan. Perhitungan biaya kapasitas tersebut, yakni 40 jam pemakaian dikalikan dengan kapasitas pembangkit dan tarif listrik.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama ada perubahan, capacity charge selama ini dikeluhkan," katanya.
Pelanggan rumah tangga memang masih mendominasi pemasangan PLTS atap on grid dengan jumlah 922 pelanggan hingga semester I/2019. Adapun pelanggan bisnis dan pemerintah berjumlah masing-masing 87 pelanggan dan 29 pelanggan.
Sementara itu, industri yang melakukan pemasangan PLTS atap on grid hanya sebanyak 4 pelanggan.
Adapun pemerintah baru-baru ini merilis dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM baru mengenai pemasangan PLTS atap. Dua regulasi tersebut yakni Permen ESDM Nomor 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi dan Permen ESDM 13 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).