Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Regulasi Soal PLTS, Pemerintah Targetkan 1.700 Pelanggan PLN

Kementerian ESDM menargetkan 1.700 pelanggan PT PLN (Persero) dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap hingga akhir 2019. 
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM menargetkan 1.700 pelanggan PT PLN (Persero) dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap hingga akhir 2019. 

Berdasarkan data yang Bisnis terima, hingga Agustus 2019, terdapat 1.329 pelanggan PLN yang memasang PLTS atap atau on grid dengan jaringan PLN. Pemasangan PLTS atap on grid tersebut dilakukan di 13 provinsi Indonesia, yakni Bali, Banten, Jakarta Raya, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (S2JB), Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), serta Sumatera Utara. 

Berdasarkan provinsi, Jakarta Raya menjadi wilayah dengan pemasangan terbanyak dengan jumlah 424 pelanggan, sedangkan pemasangan terendah ada di Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara dengan masing-masing satu pelanggan.

Rata-rata setiap bulan selama 2019, penambahan pelanggan PLN dengan PLTS atap mencapai 90 pelanggan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menargetkan setiap bulan akan ada penambahan 100 pelanggan PLTS atap on grid. Artinya, hingga akhir Desember 2019 ditargetkan ada penambahan hingga 400 pelanggan.

Harris optimistis target tersebut akan tercapai setelah pemerintah merilis dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM baru mengenai pemasangan PLTS atap. Adapun dua regulasi tersebut yakni Permen ESDM Nomor 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi dan Permen ESDM 13 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2019, konsumen PLN dengan pemasangan PLTS Atap wajib memiliki izin operasi dan standar layak operasi (SLO). Regulasi tersebut hanya mengatur secara umum pemasangan PLTS atap.

Lebih rinci, regulasi mengenai izin operasi dan SLO kemudian diatur dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019. Sebelumnya, pada Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, izin operasi diwajibkan pada kapasitas lebih dari 200 kVa, sedangkan dengan Permen ESDM 12/2019, diwajibkan pada kapasitas lebih dari 500 kVa. 

Selain itu, apabila sebelumnya hanya pelanggan dengan daya sampai dengan 25 kW dinyatakan bagian dari SLO Instalasi TR, dengan permen baru, pemasangan sampai dengan 500 kVa dalam satu sistem instalasi tenaga listrik dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.

"Sekarang kalau PLTS Atap dengan daya di bawah atau sampai 500 kVa tidak perlu izin operasi, begitu juga SLI meningkat jadi 500 kVa. Karena dari dulu banyak birokrasi yang dipermasalahkan, sekarang lebih ringan, tidak perlu izin operasi dan SLO," katanya Senin (23/9/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper