Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM akan membuat peraturan menteri mengenai pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada bangunan industri untuk meningkatkan bauran energi terbarukan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan peraturan tersebut nantinya memang tidak akan mewajibkan semua bangunan industri memasang PLTS atap. Namun, dengan adanya regulasi tersebut, industri secara umum akan terdorong untuk memasang PLTA atap.
"Tidak diwajibkan, [tapi] pasti tergerak lah karena bisa lebih efisien. Ditunggu saja [aturannya]," katanya, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, tenaga surya merupakan energi yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Dengan kondisi tersebut, Indonesia harus mampu memanfaatkan energi tersebut secara optimal.
Berdasarkan data Institute For Essential Services (IESR), potensi teknis listrik surya atap pada bangunan rumah di 34 provinsi Indonesia mencapai 194 - 655 gigawatt peak (GWp) dengan potensi pasar pemasangan 34 - 116 GWp atau sekitar 17,7 persen dari potensi teknis.
Berdasarkan data Kementerian ESDM kapasitas terpasang PLTS di Indonesia sebesar 95 MW.
"Kalau air tidak impor karena ada di wilayah Indonesia, angin juga wilayah Indonesia. Kalau matahari kan impor, tetapi gratis," katanya.