Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OECD : Kasus Transfer Pricing Meningkat

Dalam laporan yang mencakup 89 yurisdiksi, 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics, OECD mencatat jumlah sengketa transfer pricing baru naik 20%. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan sengketa lainnya yang hanya pada kisaran 10%.
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus transfer pricing atau harga transfer pada 2018 meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan 2017.

Dalam laporan yang mencakup 89 yurisdiksi, 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics, OECD mencatat jumlah sengketa transfer pricing baru naik 20%. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan sengketa lainnya yang hanya pada kisaran 10%.

OECD juga menjelaskan mayoritas otorotas pajak menutup lebih banyak kasus dibandingkan dengan sebelumnya. Di satu sisi, data-data dari negara menunjukkan penurunan inventaris di sekitar setengah dari yurisdiksi pelaporan dan peningkatan di setengah lainnya.

"Namun, invetaris agregat secara global terus meningkat, terutama karena kasus penetapan harga transfer, di mana jumlah kasus ditutup meningkat pada kecepatan yang lebih lambat daripada jumlah kasus yang dimulai," tulis laporan yang dikutip Bisnis.com, Rabu (18/9/2019).

Selain peningkatan kasus baru, publikasi OECD juga menyoroti masalah waktu sengketa. Rata-rata kasus transfer pricing meningkat dibandingkan dengan 2017 atau sekitar 33 bulan.

Angka ini jauh lebih lama dengan sengketa lain yang hanya pada kisaran 14 bulan atau lebih rendah dibandingkan dengan 2017 yang mencapai 17 bulan.

Untuk penuntasan sengketanya, OECD mencatat rata-rata untuk penyelesaian kasus bervariasi secara signifikan berdasarkan yurisdiksi, mulai dari 2 hingga 66 bulan.

Adapun, lebih dari 80% dari MAP yang disimpulkan pada 2018 menyelesaikan masalah untuk kasus transfer pricing dan lebih dari 75% untuk kasus lainnya.

Hampir 75% dari kasus MAP transfer pricing diselesaikan dengan kesepakatan perpajakan penuh atau sebagian tidak sesuai dengan perjanjian pajak, 5% di antaranya diberikan keringanan sepihak dan 5% diselesaikan melalui domestic remedy.

Di akhir publikasi, OECD juga menyebutkan bahwa statistik MAP 2018 membandingkan kinerja yurisdiksi pelaporan sehubungan dengan indikator utama seperti waktu yang dibutuhkan untuk menutup kasus MAP dan jumlah kasus MAP yang ditutup dibandingkan dengan beban kasus yurisdiksi, untuk setiap jenis kasus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper