Bisnis.com, JAKARTA - Meski pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Jakarta oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) disebut melambat akibat integrasi JakEVO dengan Online Single Submission (OSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurusan SIUP tetap sama standar pelayanannya.
Sebelumnya, penelitian KPPOD menyebutkan bahwa pengurusan SIUP melalui JakEVO yang pada awalnya tidak sampai 1 jam malah melambat menjadi 3 jam akibat adanya OSS.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi mengatakan bahwa pengurusan SIUP secara prosedur juga tetap sama.
"Kalau dari sisi prosedur masih tetap sama, cuma sekarang beda pintu masuknya saja. Sistemnya tetap sama JakEVO," ujar Rinaldi, Rabu (11/9/2019).
Oleh karena prosedur pelayanan pembuatan SIUP masih sama, maka proses penyelesaiannya juga masih sama.
Rinaldi menegaskan bahwa tidak ada penurunan kualitas ataupun prosedur dari pelayanan DPMPTSP DKI Jakarta terkait pengurusan SIUP.
Adapun dalam pelayanan kepengusan SIUP, standar pelayanan minimum (SPM) yang berlaku di DPMPTSP adalah satu hari kerja sehingga sejauh ini pelayanan SIUP masih sesuai dengan SPM yang ada.