Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kepelabuhanan Perlu Diatur Undang-Undang Tersendiri

Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch Achmad Ridwan Tento mengatakan undang-undang kepelabuhanan diperlukan guna memberikan kepastian hukum.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Konsep pembangunan hukum kemaritiman Indonesia masa depan dipandang memerlukan adanya undang-undang kepelabuhanan yang terpisah dari Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik dan Transportasi atau Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento mengatakan undang-undang kepelabuhanan diperlukan guna memberikan kepastian politik hukum yang berkaitan dengan investasi, tenaga kerja, perdagangan, dan kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.

Dia mengusulkan undang-undang kepelabuhanan itu mencakup Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Artinya, peran dan fungsi BOP perlu penguatan menjadi setingkat kementerian. 

"Dengan menjadikannya sebagai Badan Otoritas Pelabuhan, diharapkan bisa menjadi lembaga yang independen dalam mengawal dan mengawasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan kepelabuhanan dan angkutan laut di Indonesia,"ujarnya melalui siaran pers, Senin (9/9/2019).

Dia mempertanyakan kewenangan tertinggi pada Otoritas Pelabuhan tidak dibekali regulasi setingkat UU. Konsekuensinya, penguatan peran dan fungsi lembaga itu sebagai regulator terkesan terabaikan. 

Selama  ini, Achmad menyatakan Otoritas Pelabuhan sebagai regulator di pelabuhan masih kalah wibawa dibandingkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator di pelabuhan.

Dalam substansi UU No 17/2008 tentang Pelayaran, Otoritas Pelabuhan yang diamanatkan untuk bisa menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan sama sekali tidak diberi kewenangan tertinggi meskipun pelabuhan merupakan pintu masuk barang atau jantung perekonomian.

IMLOW telah menyampailan usulan tersebut menindaklanjuti Surat No B–816 M/Sesneg/D-1/HK.00.02/09/2019, untuk memberikan masukan regulasi perihal hukum kepelabuhanan kepada pemerintah.

Achmad menjelaskan undang-undang kepelabuhanan bertujuan memberikan arah yang pasti secara politik dan hukum dalam pengembangan pelabuhan sebagai upaya meningkatkan daya saing secara global.

Menurutnya, negara harus memiliki sikap untuk membuat kebijakan baru, yakni memisahkan UU kepelabuhanan dengan UU Pelayaran, mengingat peraturan hukum kepelabuhanan masih menggunakan pola lama. Pola itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman yang sudah sampai ke revolusi industri 4.0 sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo.

"Pemisahan regulasi kepelabuhanan dengan regulasi pelayaran adalah suatu keharusan yang mendesak lantaran turunan PP No 61/2009 tentang Kepelabuhanan sekadar copy paste dari UU No 17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya. 

Faktor kepelabuhanan diperlukan sebagai sarana arus masuk dan keluar barang penunjang perdagangan nasional maupun internasional. Pelabuhan berperan strategis dalam menciptakan efisiensi usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper