Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga survei dan klasifikasi kapal di Jepang, Nippon Kaiji Kyokai atau ClassNK, berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok, untuk membahas keselarasan dengan pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau port state control officer (PSCO) di Indonesia.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Amiruddin menyebutkan beberapa poin penting yang dibicarakan kedua belah pihak antara lain terkait statistik yang berkaitan dengan PSCO Detention.
"Saat ini PSCO di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi salah satu pelabuhan yang menerapkan sistem targeting factor atau pemeriksaaan kapal berdasarkan target yang telah ditentukan oleh Tokyo-MoU. Indonesia merupakan negara anggota Tokyo-MoU yang terdiri atas 22 negara anggota," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (16/8/2019).
Menurutnya, PSCO harus memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi serta kompentensi yang memadai mengingat objek dari pemeriksaan itu adalah kapal asing atau kapal di luar kapal berbendera Indonesia.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, PSCO harus berhati-hati karena setiap catatan yang diberikan oleh PSCO diumumkan melalui Asia Pacific Computerized Information System (APCIS) yang dapat diakses langsung oleh masyarakat maritim.
"Jika para PSCO tidak melaksanakan tugasnya dengan benar, maka dapat menimbulkan appeal [banding/protes] dari pemilik kapal melalui negara bendera kapal," jelas Amiruddin.
Dalam pertemuan itu, ClassNK juga menjelaskan langkah yang diambil untuk mengurangi jumlah kapal yang terkena detensi atau ditunda keberangkatannya di seluruh pelabuhan, termasuk Tanjung Priok.
Berdiri sejak 1899, ClassNK merupakan salah satu lembaga klasifikasi terbesar di dunia yang telah mengklasifikasi kapal lebih dari 10.000, meliputi kapal kontainer, tanker, dan curah.
Beberapa dari kapal yang diklasifikasi oleh ClassNK yang pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapalnya dilakukan oleh PSCO Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, dinyatakan deten atau ditunda keberangkatannya sampai dengan kapal tersebut dapat memenuhi ketentuan konvensi yang telah ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Safety of Life At Sea (Solas) dan Maritime Pollution.
Amiruddin mengatakan PSCO Tanjung Priok saat ini dapat diperhitungkan karena para anggotanya memiliki pengalaman belajar tentang pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dari pemerintah atau otoritas negara lain, a.l. Jepang, Australia, Korea Selatan, Malaysia, dan Amerika Serikat.
"Dengan berbekal pengalaman dan dukungan dari semua pihak, maka tidak heran jika PSCO Pelabuhan Tanjung Priok menjadi role model atau contoh bagi PSCO di Indonesia," ujarnya.
Pada akhir pertemuan, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok mengajak ClassNK untuk turut serta bersama-sama menciptakan pelayaran zero accident.
ClassNK mengatakan pengawasan kapal asing di Indonesia berjalan sangat baik dan mereka mendukung penuh pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang dilakukan oleh PSCO Indonesia.