Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat melansir progres registrasi alat berat yang dimulai sejak 2018 masih lambat. Untuk itu, pihaknya akan membuat ketentuan yang mendorong pemilik alat berat mendaftarkan asetnya.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah alat berat yang terdaftar baru mencapi 28.000 unit atau 35% dari perkiraan populasi alat berat sebanyak 80.000 unit. Rasio tersebut bisa makin rendah karena setiap tahun alat berat baru terus dioperasikan.
Syarif menggambarkan rata-rata penambahan alat berat baru mencapai 10.000 unit per tahun. Tahun ini, alat berat baru yang beredar mencapai 11.000 unit, lebih rendah dari penambahan pada 2018 sebanyak 13.000 unit.
"Kami akan benahi dengan sistem, jadi pendaftarannya online. Sekarang angkanya masih sedikit karena ini dianggap bukan hal penting [oleh pengusaha atau pemilik],"ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (10/9/2019).
Registrasi alat berat menjadi bagian dari sistem informasi material dan peralatan konstruksi. Registrasi alat berat akan merekam data jenis alat, umur, lokasi, kondisi, status, dan penerbit faktur. Informasi ini akan bermanfaat untuk kebutuhan administrasi, analisis penawaran-permintaan, pengelolaan alat berat.
Syarif menuturkan bahwa pemilik alat berat akan mendapat benefit karena informasi terkait dengan alat berat akan tercantum dalam sistem informasi material dan peralatan konstruksi. Ketersediaan alat berat juga menjadi salah satu persyaratan dalam lelang konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR.
Baca Juga
Untuk meningkatkan jumlah alat berat yang terdaftar, Kementerian PUPR akan membuat regulasi yang mengatur kewajiban alat berat terdaftar dalam setiap proses pelelangan.
"Jadi, kalau dia [alat berat] tidak registrasi, kami tidak anggap dia punya alat berat saat lelang," kata Syarif.