Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Listrik Dipangkas, PLN Santai

Penyesuaian tarif (tariff adjustment) pada 2020 membuat PT PLN (Persero) optimistis kinerja keuangannya masih aman meskipun alokasi subsidi listrik tahun depan dipangkas.
Teknisi Unit Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan perawatan pada trafo di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Rachman
Teknisi Unit Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan perawatan pada trafo di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Penyesuaian tarif (tariff adjustment) pada 2020 membuat PT PLN (Persero) optimistis kinerja keuangannya masih aman meskipun alokasi subsidi listrik tahun depan dipangkas.

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati besaran subsidi listrik sebesar Rp54,785 triliun. Adapun dalam proyeksi RAPBN 2020, pemerintah mengusulkan subsidi listrik sebesar Rp62,208 triliun.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan pengurangan besaran subsidi dari yang sebelumnya diusulkan tidak berpengaruh pada keuangan perseroan. 

Pasalnya, dengan tidak tersalurkannya pembayaran subsidi ke pelanggan rumah tangga mampu (RTM) 900 volt ampere (VA),  pelanggan tetap memiliki kewajiban melakukan pembayaran sesuai dengan penerapan tariff adjustment.

Adapun tariff adjustment berdampak pada tidak tetapnya tarif listrik, kenaikan tarif maupun penurunan tarif akan terjadi dan bergantung pada kurs rupiah, Indonesia crude price (ICP), dan inflasi. 

Selama ini dengan ditahannya tariff adjustment, pemerintah harus mengganti dengan dana kompensasi. Pada 2020 nanti tariff adjustment diberlakukan dan dinilai tepat bagi keuangan PLN. 

"PLN-nya tetap saja, semula subsidi pindah dibayar pelanggan," katanya kepada Bisnis, Selasa (3/9/2019). 

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), tercantum dalam pasal 6, pemberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment, yakni untuk 13 golongan. 

Tariff adjustment seharusnya diterapkan pada golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 VA, golongan rumah tangga kecil 1.300 VA ke atas, golongan rumah tangga menengah 3.500 VA - 5.500 VA, golongan rumah tangga besar 6.600 VA ke atas, golongan bisnis 6.600 VA ke atas, golongan industri 200 kVA ke atas, golongan kantor pemerintahan 6.600 VA, golongan keperluan penerangan jalan umum, dan golongan keperluan pelayanan khusus. 

Apabila, tariff adjustment atau penyesuaian tarif untuk golongan 900 VA ke atas berlaku pada 2020, maka subsidi listrik mampu ditekan. 

"Seharusnya subsidi diberikan kepada person, tidak ke barang atau produk. Jadinya subsidi tidak terarah," katanya. 

Menurutnya, selama ini subsidi yang disalurkan pemerintah tidak tepat. Apabila dikalkulasi, jumlah kapita penduduk miskin mencapai 15 juta, sedangkan jumlah pelanggan 450 VA mencapai 21 juta pelanggan. 

Artinya, ada kelebihan penyaluran subsidi selama ini karena seluruh pelanggan 450 VA mendapat subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper