Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok Direncanakan Naik Lebih dari 10 Persen, Ini Pertimbangannya

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang direncanakan lebih dari 10 persen merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah yang tak menaikan tarif CHT pada 2019.
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang direncanakan lebih dari 10 persen merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah yang tak menaikan tarif CHT pada 2019.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan otoritas untuk menaikan tarif CHT.

Pertama, kenaikan produksi rokok yang mencapai 3 persen. Naiknya produksi rokok tersebut menurutnya merupakan konsekuensi dari kenaikan target penerimaan CHT yang mencapai Rp10 triliun.

Kedua, naiknya produksi rokok dari sisi kesehatan tidak bagus. Apalagi angka prevalensinya naik 1 persen dari dari 32,8 persen ke 33,8 persen.

Ketiga, harga transaksi pasar berada di posisi 10,2 persen diatas harga jual eceran (HJE).

"Dari indikator-indikator tersebut memang harus naik. Masalah naiknya berapa dan kapan naiknya, itu belum diputuskan," kata Nirwala kepada Bisnis, Selasa (3/9/2019).

Kendati demikian, Nirwala menjelaskan bahwa jika mengambil pertumbuhan alamiah tarif cukai, yang diukur dari asumsi pertumbuhan ekonomi (5,3 persen) plus inflasi (3,5 persen), kenaikan tarif CHT alamiahnya berada di kisaran 8,8 persen sampai 9 persen.

Baseline 9 persen tersebut kemudian akan menjadi patokan dari pemerintah untuk menentukan besar kecilnya, kenaikan tarif CHT alias cukai rokok pada tahun 2020.

"[Angkanya] masih dihitung bersama dengan BKF. Nanti juga masih sinkronisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," jelasnya.

Sebelumnya, target pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) membengkak dari 8,2 persen menjadi 9 persen atau dari Rp171,9 triliun menjadi Rp180,53 triliun.

Naiknya target penerimaan CHT tersebut memiliki konsekuensi bagi besaran tarif cukai yang akan diterapkan pada tahun 2020.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa dengan besaran kenaikan cukai tersebut, tarif cukai kemungkinan akan lebih dari 10 persen.

"Iya tarifnya bisa double digit. Tetapi ada dua terjemahan dalam kesepakatan di Badan Anggaran [Banggar] yakni kenaikan tarif dan extra effort," kata Heru seusai rapat di Banggar, Senin (2/9/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper