Bisnis.com, JAKARTA - Para aplikator berkomitmen untuk menjalankan aturan biaya jasa sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di seluruh Indonesia.
Gojek Indonesia dan Grab Indonesia akan menerapkan aturan tarif sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Aturan mengenai tarif ojek online (ojol) mulai Senin 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia. Aplikator Gojek Indonesia meliputi 221 kota sementara Grab Indonesia meliputi 224 kota.
Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia, Panji Winanteya Ruky, menuturkan pihaknya senantiasa mendukung pemerintah dalam menyejahterakan mitra dan meningkatkan konsumen Indonesia.
"Kami dari gojek senantiasa mendukung, upaya pemerintah mengedepankan layanan ojek online [ojol] dan memperbaiki bagi konsumen. Kami harapkan kesejahteraan menjadi prioritas," ujarnya Kamis (29/8/2019).
Dia menegaskan akan memastikan memastikan seluruh wilayah operasinya akan memperhatikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Sementara itu, Head of Strategy & Planning, Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan juga mendukung adanya penerapan secara keseluruhan ojol seluruh kota di Indonesia.
"Kami melakukan penyesuaian algoritma supaya sesuai dengan keputusan menteri, survei kepada driver juga masih positif," tuturnya.
Perbedaan cakupan kota kedua aplikator ini murni karena perbedaan penilaian bisnis keduanya, sehingga bisa saja ada kota-kota dengan yang terlayani oleh salah satu aplikator saja.