Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyusunan Roadmap Cukai Hasil Tembakau Harus Pertimbangkan Kompleksitas Industri

Penyusunan roadmap atau peta jalan simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT) perlu mempertimbangkan kompleksitas industri hasil tembakau (IHT). Langkah itu diperlukan, supaya setiap kebijakan yang diimplementasikan lebih efektif dan mencakup semua aspek.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA – Penyusunan roadmap atau peta jalan simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT) perlu mempertimbangkan kompleksitas industri hasil tembakau (IHT). Langkah itu diperlukan, supaya setiap kebijakan yang diimplementasikan lebih efektif dan mencakup semua aspek.

Selama ini, kebijakan baik dari tarif maupun CHT selalu berada di bawah kendala otoritas fiskal. Padahal, dalam catatan Bisnis.com, penetapan tarif maupun penyederhanaan tarif cukai memiliki implikasi ke lima aspek mulai dari penerimaan negara, sektor kesehatan, industri, pertanian, hingga ketenagakerjaan.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Sunaryo tak menampik bahwa untuk menampung kompleksitas IHT, perlu produk hukum yang lebih besar lagi dibandingkan dengan yang saat ini. Dengan strata regulasi yang lebih tinggi implikasinya akan lebih efektif dan optimal.

“Memang perlu produk hukum yang lebih besar. Apalagi arahan presiden kan sumber daya manusia [SDM], itu perlu ada roadmap besar,” ungkap Sunaryo dalam diskusi media bertajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Rokok, di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Selama ini, ketentuan mengenai roadmap simplifikasi CHT masih diatur dalam peraturan setingkat kementerian. Kendati sudah sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penentuan tarif cukai berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut dianggap belum bisa mencakup kompleksitas dalam IHT.

Sunaryo menjelaskan, untuk menyiasati hal itu, otoritas kepabeanan sebenarnya telah memiliki sejumlah variabel untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut mulai dari pengendalian konsumsi, pemberantasan rokok ilegal, kelangsungan pasar tenaga kerja, hingga terkait fiskal yakni penerimaan cukai.

Adapun, realisasi penerimaan cukai hingga akhir Juli 2019, adalah sebesar Rp82,62 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh sebesar 22,3%(yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama 2018 yang sebesar 14,22% (yoy).

Penerimaan cukai dipengaruhi oleh kinerja penerimaan cukai HT yang tumbuh sebesar 22,5% (yoy). Pertumbuhan signifikan penerimaan cukai HT konsisten sejak awal tahun, sebagai efek penerapan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai. Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang terus diperkuat dalam rangka memerangi peredaran BKC ilegal, turut mendorong kinerja penerimaan

“Jadi empat pilar yang harus kami jaga, dan itu sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper