Bisnis.com, JAKARTA — Partisipasi badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum berpeluang terus berlanjut. Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air bakal membuka keran kerja sama antara badan usaha dan pemegang izin.
Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa partisipasi badan usaha dibuka pada kerja sama penyelenggaraan SPAM dengan pemegang izin pengusahaan sumber daya air (SDA).
Dia mengatakan bahwa izin pengusahaan SDA tetap dimiliki negara melalui badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (Bumdes).
"Izin semua dipegang negara melalui BUMN, BUMD, dan bumdes, tapi untuk penyelenggaraan dan pendanaan prasarana bisa dengan pihak swasta," ujarnya seusai rapat kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (26/8/2019).
Basuki menggambarkan pola kerja sama antara badan usaha dan pemegang izin pengusahaan SDA akan serupa dengan pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Misalnya, kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang jalan tol.
Basuki sebelumnya mengatakan bahwa partisipasi swasta dalam pengusahaan SPAM tetap diperlukan karena kapasitas anggaran negara terbatas.
Baca Juga
Dia menyebutkan bahwa untuk menambah 10 juta sambungan baru dibutuhkan investasi sebanyak Rp150 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis, peluang kerja sama di bidang air minum sangat terbuka. Pasalnya, akses layanan air minum melalui jaringan perpipaan masih rendah, sekitar 29 persen.
Sejauh ini, proyek KPBU di bidang air minum juga belum marak. Baru ada tiga proyek KPBU yang sudah berjalan, yaitu SPAM Umbulan, SPAM Bandar Lampung, dan SPAM Semarang Barat.