Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyampaikan delapan usulan perubahan subtansi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang saat ini memasuki pembicaraan tingkat pertama di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah menilai pembahasan RUU SDA yang sejauh ini telah mengakomodasi berbagai perubahan baru sesuai dengan perkembangan terkini.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa salah datu usulan pemerintah adalah penambahan ayat dalam pasal pengggunaan SDA di daerah konservasi. Pasal 33 RUU SDA menyebutkan bahwa penggunaan SDA di daerah konservasi dilarang.
Basuki menerangkan bahwa saat ini, terdapat 9,50 juta penduduk yang tinggal di daerah konservasi seluas 27,14 juta hektare. Penduduk itu, lanjut Basuki, sudah memanfaatkan SDA untuk kebutuhan pokok sehari-hari secara turun temurun. Pemanfaatan itu bersifat nonkomersial.
"Kami mengusulkan untuk Pasal 33 ini, kalaupun disetujui, ada penambahan satu ayat. Tadinya [di ayat 1] dilarang, di ayat 2 larangan tadi dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V, Senin (26/8/2019).
Selain usulan pada Pasal 33, pemerintah juga memberi usulan pada tujuh pasal lainnya. Ketujuh Pasal itu yakni Pasal 13, 14, 15, 16, 19, 65, dan 77. Secara keseluruhan, Panitia Kerja (Panja) RUU SDA telah menyusun rancangan berisi 16 bab dan 79 pasal.
Baca Juga
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerangkan kawasan konservasi merupakan hierarki paling tinggi yang tidak boleh dikonversi dalam bentuk apapun. Hal ini sudah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dia menyebutkan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan konservasi sangat tergantung pada sumber daya air di kawasan tersebut.
"Jadi masyarakat harus dirawat, bukan dikeluarkan dari kawasan konservasi. Kalau ada orang yang merawat pohon, itu kan indikasi hutannya bagus," kata Siti.
Setelah melalui pembahasan, Komisi V DPR menyetujui usulan pemerintah terkait dengan penambahan ayat pada Pasal 33 RUU SDA. Pengesahan RUU SDA menjadi undang-undang selanjutnya bakal menempuh pembicaraan tingkat kedua pada rapat paripurna.
Penyusunan RUU SDA ditunggu banyak pihak setelah pada 2015 lalu Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan UUD 1945.
Pembatalan UU SDA Tahun 2004 membuat Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya undang undang baru.