Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktisi Minta Relaksasi Aturan Pelepasan Benih

Praktisi meminta adanya pelonggaran aturan terkait pelepasan atau sertifikasi benih varietas hasil pemuliaan oleh petani kecil.
Petani memanen padi di areal persawahan kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman
Petani memanen padi di areal persawahan kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA Pelaku usaha meminta adanya pelonggaran aturan terkait pelepasan atau sertifikasi benih varietas hasil pemuliaan oleh petani kecil.

Sekretaris Jenderal Dewan Jagung Nasional Maxdeyul Sola menyebutkan aturan yang ada saat ini cukup memberatkan bagi para petani pemulia benih. Pasalnya, untuk bisa dilepas, benih atau varietas yang dimuliakan oleh petani harus melalui uji tanam selama 2 musim tanam berbeda, yakni di musim hujan dan musim kering. 

Selain itu, uji tanam tersebut juga harus dilakukan di 16 lokasi berbeda. “Petani pemulia tidak mampu mengikuti itu dan akibatnya varietas itu diambil oleh pengusaha dan dampaknya dijual dengan harga tinggi,” kata Sola kepada Bisnis, baru-baru ini.

Menurut Sola, dalam pengembangan varietas benih, perlu mengadopsi ide satu benih satu lokasi yang bermakna satu jenis benih tidak mesti memenuhi ketentuan untuk bisa ditanam di bermacam-macam atau hingga 16 lokasi.

Menurutnya, ketika satu benih bisa menghasilkan produksi tinggi dengan kualitas unggul di satu lokasi saja, sudah cukup menjadi syarat agar benih tersebut bisa dilepas untuk dimanfaatkan oleh petani.

Hal ini lantaran luasnya wilayah Indonesia dengan kondisi agroklimat dan tingkat kesuburan yang berbeda di setiap lokasi. Tak hanya itu, hama dan serangan penyakit pun berbeda beda jenis dan intensitasnya dari satu daerah ke daerah lain.

“Dengan demikian, akan muncul varietas unggul yang dihasilkan oleh petani dan lain lain yang cocok dan disukai oleh konsumen di daerah tersebut dan dengan produktivitas yang tinggi,” ujarnya.

Dia menilai fungsi kontrol untuk melindungi pengguna petani dari potensi penggunaan benih berkualitas buruk bisa dilakukan pemerintah dengan melibatkan diri dalam proses pemuliaan benih yang dihasilkan oleh petani.

Menurut Sola, relaksasi aturan terkait peredaran benih hasil pemuliaan oleh petani ini bisa dilakukan melalui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Dengan adanya perppu tersebut, diharapkan tidak ada lagi petani yang terjerat kasus hukum lantaran peredaran benih yang belum tersertifikasi.

Sebelumnya, Munirwan, Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara sekaligus Direktur PT Bumades Nisami Indonesia (BNI) harus berhadapan dengan hukum lantaran dugaan memperjual belikan benih padi varietas IF8 yang tak bersertifikat.

Dia diduga melanggar pasal 12 ayat (2) dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper