Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI-Malaysia Akan Benahi Perjanjian Perdagangan Lintas Batas

Pemerintah Indonesia dan Malaysia berupaya mempercepat penyelesaian proses peninjuan ulang (review) atas perjanjian perdagangan lintas batas (border trade agreement/BTA) 1970.
Perundingan putaran ke-6 atas perjanjian perdagangan lintas batas (border trade agreement/BTA) 1970 antara Indonesia dan Malasyai./Kemendag
Perundingan putaran ke-6 atas perjanjian perdagangan lintas batas (border trade agreement/BTA) 1970 antara Indonesia dan Malasyai./Kemendag

Bisnis.com, JAKARTA —  Pemerintah Indonesia dan Malaysia berupaya mempercepat penyelesaian proses peninjuan ulang (review) atas perjanjian perdagangan lintas batas (border trade agreement/BTA) 1970.

Perundingan yang digelar di Penang, Malaysia pada 15—16 Agustus 2019 itu telah mamsasuki putaran ke-6 ini, dan merupakan kelanjutan pembahasan putaran sebelumnya yang berlangsung di Yogyakarta pada 2—3 November 2017.

Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini mengatakan penyelesaian review BTA 1970 merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk membangun Indonesia dari perbatasan.

Selama ini, jelasnya, BTA 1970 dianggap tidak cukup mengakomodasi aktivitas perdagangan di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang kian kompleks dan berkembang.

“Terselesaikannya draf peninjauan BTA 1970 ini, diharapkan dapat memberikan pembaruan pada perjanjian yang telah ada sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan akses barang kebutuhan pokok sehari-hari yang lebih terjangkau oleh masyarakat di perbatasan. Kedua delegasi berharap dapat menyelesaikan perundingan pada perundingan ketujuh yang rencananya diadakan di Indonesia pada akhir 2019,” jelas Made dalam siaran pers, Selasa (20/8/2019).

Made menjelaskan, langkah konkret Kemendag untuk turut bersinergi membangun dari perbatasan secara progresif diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

“Hal ini merupakan salah satu payung hukum yang berjalan beriringan dengan pembangunan sarana dan prasarana fisik di kawasan perbatasan,” tandasnya.

Made mengungkapkan, untuk mempercepat penyelesaian, sebelum perundingan telah dilakukan pertukaran dokumen lampiran BTA.

Lampiran ini di antaranya berisi daftar produk kebutuhan masyarakat perbatasan yang perlu mendapatkan perlakuan khusus dari BTA dan daftar titik wilayah kecamatan di daerah perbatasan yang akan ditunjuk sebagai pintu keluar dan masuk masyarakat perbatasan untuk kegiatan perdagangan perbatasan.

Menurut Made, pada putaran ini terdapat kemajuan yang signifikan.

Kedua negara berhasil menyepakati sebagian besar draf teks perjanjian serta sepakat segera menyelesaikan daftar produk yang dibutuhkan masyarakat perbatasan kedua negara. Sementara untuk titik keluar dan masuk perbatasan, masih menunggu hasil perundingan Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia-Malaysia yang saat ini dalam tahap finalisasi draf teks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper