Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu membuat regulasi untuk menjamin keamanan data para pengguna dan aturan tentang tata cara pengantaran obat melalui aplikasi kesehatan online.
Leader Life Science & Healthcare Deloitte Indonesia Steve Aditya mengatakan dalam 2 tahun terakhir banyak aplikasi startup di bidang kesehatan yang berkembang seperti Halodoc, Klikdokter, dan beberapa layanan digital yang terintegrasi dengan lembaga kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pertumbuhan pengguna yang tumbuh signifikan ini merupakan bukti layanan kesehatan digital sudah digemari masyarakat, khususnya di era disrupsi teknologi yang membuat kebiasaan hidup dan perilaku seseorang berubah.
Menurutnya diperkirakan jumlah pengguna aplikasi in health di Indonesia baru mencapai 10% dari total penduduk di Indonesia. Adapun, banyaknya pengguna aplikasi kesehatan online berada di sisi barat Indonesia.
"Angka ini enggak bisa digeneralisasi. Di luar negeri seperti Singapura, Jepang, dan Australia, sudah banyak menggunakan aplikasi kesehatan online untuk second opinion," ujarnya, Senin (19/8/2019).
Dia menilai banyaknya pengguna aplikasi kesehatan di negara maju karena perusahaan asuransi sudah menerima klaim konsultasi dokter melalui aplikasi in health sehingga menurunkan biaya bertemu dokter.
Baca Juga
"Biaya konsultasi bertemu dokter secara langsung lebih murah dibandingkan dengan melalui aplikasi kesehatan," kata Steve.
Menurutnya, aplikasi kesehatan di Indonesia harus dibuatkan payung hukum untuk melindungi pengguna.
Adapun payung hukum itu berupa regulasi yang menjamin keamanan data pasien dan regulasi yang menjamin keberlangsungan dan kestabilan infrastruktur pendukung aplikasi kesehatan.
"Pasien yang menggunakan aplikasi kesehatan bisa membeli obat online, tetapi ini perlu ada keamanan data, terlebih kalau dikirim via transportasi online sehingga perlu ada keamanan data. Oleh karena itu, antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu duduk bersama," tutur Steve
PERLU PEMBENAHAN
Founder dan Chairman Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters) Indonesia Luthfi Mardiansyah berpendapat sistem di Indonesia masih menjadi tugas yang perlu dibenahi pemerintah mulai dari segi pemerataan, regulasi, dan integrasi antara sistem daring dan luring.
Dia mengungkapkan terdapat 6 kendala dalam menggunakan yakni sistem kesehatan digital (E-Health) di Indonesia tidak berkembang. Terlebih, di daerah-daerah terpencil yang seharusnya butuh akses kesehatan yang sama dengan masyarakat kota.
"Konektivitas masih kendala. Satelit Palapa nantinya harus bisa menjangkau pulau di Timur. Di Jakarta saja masih ada area-area blackspot di beberapa tempat," ucapnya.
Bila konektivitas sudah merata di seluruh Indonesia, maka bisa dipastikan masyarakat bisa mendapat akses kesehatan yang baik karena bisa berkonsultasi dengan dokter meski berjauhan dengan biayanya yang jauh lebih murah.
Dalam survei yang dilakukan Deloitte Indonesia yang bekerja sama dengan Bahar dan Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters) Indonesia, sebesar 15,6% pengguna masih merasa tidak puas dengan adanya layanan kesehatan digital.
Ketidakpuasaan ini terjadi karena pengguna mengkhawatirkan keamanan data yang diinput ke dalam layanan kesehatan digital tersebut.
"Ini karena belum adanya aturan tentang tata cara pengantaran obat agar tidak terkontaminasi benda lain hingga sampai kepada pasien," ujarnya.
Selain keamanan data, yang masih menjadi masalah utama dalam perkembangan layanan digital ini antara lain, terjadinya komunikasi yang kurang baik antara dokter dengan penderita penyakit karena tidak memeriksa penyakit secara langsung.
"Banyak dokter yang tidak terbiasa memeriksa penyakit hanya melalui telepon.Dokter tidak bisa melihat ekspresi pasien tentang apa yang dirasakan hanya melalui ponsel. Dokter juga tak berpengalaman memeriksa pasien melalui aplikasi, meski saat ini pelan-pelan banyak yang sudah terbiasa. Ditambah banyak juga dokter senior yang tidak cakap menggunakan teknologi," tutur Luthfi.
Sementara itu, lanjutnya, sekitar 84,4% pengguna layanan kesehatan digital mengaku puas dengan layanan yang ada. Kepuasan yang dirasakan pelanggan karema kepraktisan, biaya rendah, dan banyaknya pilihan yang bisa dipilih konsumen.
"Masyarakat bisa merasakan kenyamananndengan sistem yang ada saat ini. Selain itu, merasakan banyak manfaat karena layanan kesehatan digital ini banyak pilihan dari sisi pelayanan sampai resep obatnya," ujarnya.
Luthfi menilai layanan digital kesehatan ini bisa dipilih sebagai opsi kedua apabila pasien tidak bisa datang langsung ke rumah sakit.
"Tumbuhnya layanan kesehatan digital juga harus dibarengi dengan tumbuhnya infrastruktur kesehatan yang memadai dan regulasi data yang telah terkumpul pada layanan tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Deloitte Indonesia bersama dengan Bahar dan Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters) Indonesia berencana menyerahkan penelitian ini kepada pemerintah pada 22 Agustus.
Adapun, penelitian tersebut berupa peta jalan (roadmap) yang langkahnya bisa dipertimbangkan oleh pemerintah ke depan
Terpisah, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menuturkan untuk menjawab keamanan pasien dalam menggunakan aplikasi kesehatan online, Kemenkes telah merilis regulasi terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan.
Regulasi itu yakni Peraturan Menterin Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 20 Tahun 2019 yang berlaku 7 Agustus 2019.
Untuk diketahui, telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
"Juga diatur pelayanan telemedicine adalah Telemedicine yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi, dan pencegahan penyakit," terangnya.
Pihaknya tak memungkiri, dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terutama daerah terpencil memang dibutuhkan penggunaan teknologi informasi bidang kesehatan berupa pelayanan konsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan melalui telemedicine.
"Dengan permenkes ini pelayanan telemedicine akan aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien, diperlukan pengaturan secara khusus mengenai pelayanan telemedicine antarfasilitas pelayanan kesehatan," ucap Oscar.
Dia menambahkan Kemenkes sendiri telah memiliki empat aplikasi bidang kesehatan yakni Sehat Pedia, Indonesia Health Facility Finder (IHeFF), e-sign, dan e-post Border Alkes PKRT. Ke empat aplikasi ini merupakan wujud inovasi kesehatan dalam perkembangan era digital.
"Ini juga menambah kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," kata Oscar.