Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan daerah makin efektif dalam menggunakan anggaran yang ditransfer dari APBN kepada pemerintah daerah (pemda).
Seperti diketahui, pemerintah dalam RAPBN 2020 berencana menggelontorkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp786,8 triliun.
Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp546,2 triliun dan Dana Transfer Khusus (DTK) sebesar Rp202,8 triliun.
Direktur Jenderal DJPK Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan bahwa tingkat kepatuhan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama untuk DTU yang penggunaannya tidak wajib dialokasikan kepada belanja tertentu seperti DTK.
Sejak 2017, pemerintah memberlakukan aturan yang mewajibkan daerah untuk menggunakan 25% dari DTU untuk belanja infrastruktur.
Pada 2017, daerah yang mematuhi aturan tersebut mencapai 230 daerah. Angka kepatuhan meningkat pada 2018 menjadi 253 daerah dan melonjak menjadi 353 daerah pada 2019.
"Ya kalau dibandingkan antara yang patuh dengan yang tidak maka banyak yang patuh," ujarnya, Senin (19/8/2019).
Adapun rincian penggunaan DTU untuk infrastruktur per 2019 antara lain 82% untuk belanja modal dan 10% untuk belanja pemeliharaan.