Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Bahan Pokok Akan Direvisi, Inikah Solusi Polemik Impor Bawang Putih?

Pemerintah bakal merevisi  Peraturan Presiden mengenai barang kebutuhan pokok dan penting, guna mengakomodasi perbaikan tata niaga bawang putih di dalam negeri.
Petugas menurunkan bawang putih milik Bulog dari mobil pengangkut untuk dipasarkan pada pasar murah yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (13/6)./Antara-Mohamad Hamzah
Petugas menurunkan bawang putih milik Bulog dari mobil pengangkut untuk dipasarkan pada pasar murah yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (13/6)./Antara-Mohamad Hamzah

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal merevisi  Peraturan Presiden mengenai barang kebutuhan pokok dan penting, guna mengakomodasi perbaikan tata niaga bawang putih di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, langkah tersebut merupakan tanggapan pemerintah atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun, revisi tersebut akan dilakukan pada  Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting).

“Mengingat bawang putih tidak masuk dalam daftar bapokting di Perpres No.71/2015, maka untuk memasukkannya dalam daftar bapokting, perlu revisi perpres tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahasnya di Kemenko Perekonomian,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (13/8/2019).

Revisi Perpres tersebut dibutuhkan untuk membuat peraturan turunan mengenai tata niaga bawang putih sesuai yang direkomendasikan oleh KPK.

Peraturan turunan itu a.l. acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen dan penyertaan komoditas itu sebagai bahan pokok yang distribusinya wajib dilaporkan secara berkala serta dilakukan post audit atas  stok yang dimiliki distributor. 

Saat ini, di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok, bawang putih tidak termasuk komoditas yang distributornya diwajibkan melakukan post audit atas laporan distribusi dan stok yang dimiliki

Suhanto melanjutkan, salah satu langkah untuk mengakomodasi rekomendasi dari KPK, Kemendag akan melakukan pengendalian harga di tingkat konsumen menggunakan surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengenai harga eceran tertinggi (HET) bawnag putih.

Langkah itu pernah dilakukan Kemendag untuk meredam lonjakan harga bawang putih pada Juni lalu, yang sempat menembus Rp100.000/kg.

“HET tersebut sifatnya periodik yang dapat dievaluasi setiap waktu dan ditetapkan kembali menyesuaikan perkembangan suplai, permintaan dan harga yang terjadi di pasar,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan rekomendasi KPK memasukkan bawang putih sebagai komoditas yang dilakukan post audit, dia mengatakan Kemendag akan mengoptimalkan pelaksanaan pendaftaran Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) barang kebutuhan pokok.

Bawang putih, akan dimasukkan ke dalam komoditas yang pelaku usaha distribusinya wajib terdaftar dan melaporkan pengelolaan stoknya secara online.

Adapun sebelumnya, KPK mengusulkan agar Kemendag menyusun acuan untuk menentikan kelayakan harga bawang putih yang diimpor di tingkat konsumen.

Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok. Pasalnya, dalam aturan tersebut bawang putih tidak termasuk komoditas yang distributornya diwajibkan melakukan post audit atas laporan distribusi dan stok yang dimiliki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper