Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akumindo Pertanyakan Batasan Nilai Investasi dari Revisi KITE IKM

Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai masih ada permasalahan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2019 yang membebaskan bea masuk, PPN, serta PPnBM atas mesin dan barang contoh untuk IKM.
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai masih ada permasalahan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2019 yang membebaskan bea masuk, PPN, serta PPnBM atas mesin dan barang contoh untuk IKM.

Ketua Umum (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, dimasukkannya klausul baru terkait dengan nilai investasi untuk IKM tidak sesuai dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM.

Perlu diketahui, dalam UU UMKM diatur bahwa yang dimaksud dengan unit usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta dan memiliki omzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.

Adapun yang dimaksud dengan usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Kedua kriteria tersebut digunakan oleh PMK No. 110/2019 sebagai kriteria industri kecil dan industri menengah. Namun, PMK tersebut juga menambahkan bahwa yang dimaksud dengan industri kecil adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar, sedangkan untuk industri menengah nilai investasinya dibatasi pada angka Rp1 miliar hingga Rp15 miliar.

Adapun yang dimaksud dengan nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana, dan prasarana.

Karena nilai investasi tidak diatur dalam UU UMKM, hal ini membuat PMK No. 110/2019 menjadi rancu.

Selain itu, Ihksan juga menilai bahwa jumlah nilai investasi maksimal dari industri menengah terlalu besar sehingga memungkinkan perusahaan besar masuk dan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM.

"Nilai investasi itu enggak proporsional antara investasi dengan kekayaan bersih serta omzet yang diatur dalam UU," katanya, Rabu (7/8/2019).

Dalam rangka meningkatkan kontribusi IKM, Ikhsan mengatakan akan lebih baik apabila pemerintah lebih berfokus untuk memaksimalkan pasar domestik.

Menurutnya, kemampuan ekspor IKM sangat bergantung pada pasar global sehingga insentif ini pun tidak terlalu banyak membantu kinerja ekspor dari IKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper