Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan PT PLN (Persero) harus siap menerima sanksi akibat padamnya listrik di sejumlah wilayah yang terjadi sejak Minggu (5/8/2019).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengakui kinerja personel memang bukan merupakan tanggung jawab Kementerian ESDM. Pihaknya hanya sebagai regulator dan pengawas yang, dalam hal ini mengatur mengenai pemberian kompensasi dan kinerja PLN dalam melakukan tugas sesuai standar operating procedure (SOP).
Sementara itu, apabila dalam pelaksanaannya pemberian kompensasi ke sekitar 21 juta pelanggan terdampak tidak tepat, maka akan menjadi kewenangan kementerian. Kementerian ESDM akan meminta laporan mengenai pemberian kompensasi tersebut.
Selain itu, jika ternyata SOP tidak dijalankan sebagaimana mestinya, Kementerian ESDM akan mendorong perbaikan program ke depannya. Kementerian ESDM pun menuntut kompetensi dari SDM di operasional dan pemeliharaan untuk ditingkatkan.
"Kalau menyangkut kinerja personel, Kementerian ESDM tidak mengurusi personel. Biar yang ngangkat yang menghukum," katanya, Senin (5/8/2019).
Saat ini, Kementerian ESDM sedang mengevaluasi SOP kerja PLN dalam melakukan tugas. Menurutnya, PLN seharusnya mempunyai sejumlah rencana apabila kejadian seperti ini terjadi.
Baca Juga
Bahkan, PLN juga harus memiliki defense scheme atau skema pertahanan untuk memitigasi jika sistem tidak bekerja.