Bisnis.com, JAKARTA — Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk komisi pembayaran ganti rugi akibat pemadaman listrik di daerah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat pada Minggu, (4/8/2019).
Pembentukan Komisi Pemberian Ganti Rugi nantinya terdiri dari Pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PLN, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Komisi itu untuk merumuskan ganti rugi kepada konsumen dan menerima pengaduan akibat pemadaman listrik.
Ketua KKI, David Tobing, mengatakan bahwa pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Hal ini sebagaimana yang tertera pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Kerugian yang diderita konsumen berbentuk materil maupun immaterial,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (5/8/2019).
David menuturkan, dari berbagai informasi dan laporan yg diterima KKI akibat padamnya listrik konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) maupun kereta listrik, matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, penumpukan penumpang di Bus Transjakarta dan stasiun kereta terganggunya jaringan telepon dan internet yang menyebabkan terganggunya komunikasi dan interaksi konsumen.
Selain itu, pemadaman listrik juga berdampak pada pompa air tidak menyala dan menyebabkan krisis air selama beberapa jam, lampu lalu lintas mati dan menyebabkan kemacetan yang parah, matinya freezer dan menyebabkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak, dan kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
“Adanya pelanggaran hak konsumen dan timbulnya kerugian akibat pemadaman telah menunjukkan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kausalitas antara kerugian, pelanggaran hak, dan tindakan pemadaman sudah terbukti dilakukan PLN,” imbuhnya.
Sementara itu, PT PLN (Persero) mengaku sedang melakukan pengumpulan data pelanggan dan penghitungan besaran kompensasi yang seharusnya diberikan akibat padamnya listrik yang terjadi sejak Minggu (5/8/2019) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi yang diberikan ke pelanggan adalah berupa pengurangan tagihan pada bulan berikutnya.
Hal tersebut, tutur Sripeni, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.