Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Desak PLN Beri Kompensasi Atas Kerugian Pemadaman Listrik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengimbau PT. PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada konsumen terkait adanya pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) dan kabar rencana pemadaman bergilir pada Senin (5/8/2019).
Sejumlah penumpang MRT dievakuasi saat jaringan listrik padam di Jakarta, Minggu (4/8/2019). Gangguan listrik yang melanda Ibu Kota berdampak pada terhentinya operasi MRT Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang MRT dievakuasi saat jaringan listrik padam di Jakarta, Minggu (4/8/2019). Gangguan listrik yang melanda Ibu Kota berdampak pada terhentinya operasi MRT Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengimbau PT. PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada konsumen terkait adanya pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) dan kabar rencana pemadaman bergilir pada Senin (5/8/2019).

Ketua pengurus harian YLKI  Tulus Abadi menilai padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha. Hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia.

Selain itu, dia juga meminta managemen PT PLN untuk menjelaskan pada publik apa penyebab gangguan pembangkit yang mengakibatkan adanya pemadaman listrik.

“YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini,” katanya, Senin (5/8/2019).

Dia turut menyesalkan terjadinya pemadaman listrik secara total di wilayah Jabodetabek, bahkan area  Jawa Barat lainnya. Menurutnya, hal ini bisa menjadi tengara bahwa infrastruktur pembangkit PT PLN belum handal.

“Oleh karena itu, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lainnya.”

Sementara itu, PT PLN (Persero) mengaku sedang melakukan pengumpulan data pelanggan dan penghitungan besaran kompensasi yang seharusnya diberikan akibat padamnya listrik yang terjadi sejak Minggu (5/8/2019) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi yang diberikan ke pelanggan adalah berupa pengurangan tagihan pada bulan berikutnya.

Hal tersebut, tutur Sripeni, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper